Pembayaran Kompensasi Tanah, Tanam Tumbuh PT. MASJ ke Warga

ADSENSE 336 x 280

Beltim, Kejarfakta.com -- Perusahaan PT. Mitra Alam Subur Jaya (MASJ) yang bergerak di bidang perkebunan karet di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) melakukan pembayaran kompensasi atas tanah, bangunan, dan tanam tumbuh dibawah jalur SUTT 70 KV Dukong Manggar (via transfer).

Pertemuan antara pihak perusahaan dan warga masyarakat yang dilangsungkan di Desa Kelubi, Kecamatan Manggar, Beltim dihadiri Kepala Desa Kelubi Zamroni, Senin 29 Januari 2019 siang.

Melalui kuasa hukum PT MASJ, Sa'aduddin Mansyur, SH., kesepakatan pembayaran atas kompensasi tersebut tertuang dalam penandatangan antara pihak perusahaan dan masyarakat.
"Penandatanganan kesepakatan kompensasi tanah, dan tanam tumbuh ke warga masyarakat agar tidak saling dirugikan baik dari pihak perusahaan, maupun masyarakat," kata Sa'aduddin.

Sekali lagi kami berpatokan pada keadilan lanjut Sa'aduddin, dan kami dari pihak perusahaan tidak ingin zolim kepada siapapun. "Kalau ini sesuai aturan, sesuai komitment kita, sesuai MoU kita, silahkan kita jalan sama-sama," ujar kuasa hukum PT. MASJ.

Kuasa hukum PT MASJ juga menyarankan kepada masyarakat jangan sampai tanda tangan apapun kepada saudara Hon Hendri Handoko alias (Ayung) alias (Cen Yung) yang sebelumnya menjabat sebagai direktur di perusahaan PT. MASJ tersebut. Apalagi sampai ada jual beli SKT kepihak lain, karena surat-surat tersebut sudah milik PT.MASJ.
ADSENSE Link Ads 200 x 90
class="MsoNormal">
"Saya hanya menduga ada pihak masyarakat yang dipengaruhi oleh mantan direktur PT.MASJ yang tidak berkenan membagi hasil kompensasi kepada koperasi. Sementara mantan direktur PT.MASJ yang saat ini sedang menjalani hukuman sebagai terpidana dilapas cerucuk," jelas Sa'aduddin.


Sementara Kades Kelubi Zamroni saat dikonfirmasi media kejarfakta.com mengatakan, penandatanganan yang dilakukan pada Senin 29 Januari 2019 terkait ganti rugi tanam tumbuh yang ada juga hak warga masyarakatnya.

"Warga yang menandatangani ada dua (2) orang, yang satu sudah dilaksanakan, dan yang satunya belum karena kurang setuju dengan pembayaran tersebut," ungkap Zamroni.

Ia mengatakan, kalau kami dari pemerintah desa menyarankan agar pihak perusahaan benar adil dalam membagikan pembayaran tersebut tambahnya Zamroni, sistim pembagian adalah 70% hak perusahaan dan 30% hak warga masyarakat untuk pembayaran tanam tumbuh karet.

"Karena perusahaan bekerja sama dengan koperasi maka yang 30% ada sebagian milik koperasi. Nah, yang tidak disetujui warga, warga menganggapnya pembagian koperasi adalah setelah menghasilkan (panen). Sedangkan karet tersebut sampai saat ini hanya di sadap sebentar sampai saat ini tidak pernah disadap lagi," ungkapnya.

Reporter : Marsidi
Editor      : Eko. S


from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2G7M6bI
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

Related Posts :

0 Response to "Pembayaran Kompensasi Tanah, Tanam Tumbuh PT. MASJ ke Warga"

Post a Comment