ADSENSE 336 x 280
Jurnalis yang tergabung dalam AJI Kota Surabaya berunjuk rasa di Surabaya, Jumat, 25 Januari 2019. Hakim yakin motivasi I Nyoman Susrama menghabisi Narendra Prabangsa karena laporan dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Bangli senilai Rp 4 miliar yang dimuat pada Desember 2008 . ANTARA/Didik Suhartono
Jakarta, Kejarfakta.com -- Unjuk rasa menuntut Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut remisi terhadap I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan wartawan Bali Anak Agung Gede Prabangsa, digelar komunitas jurnalis Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat 25 Januari 2019.
Dalam unjuk rasa itu para jurnalis mengenakan pita hitam sebagai simbol duka dan matinya kebebasan pers atas pemberian remisi terhadap otak pembunuhan berencana Prabangsa.
Ketua Divisi Advokasi AJI Kendari Laode Fandi Sartiman mengatakan unjuk rasa ini merupakan kecaman dan protes atas sikap presiden Jokowi yang dinilai pro pada pembunuh Prabangsa. Remisi terhadap Susrama dinilai juga merupakan langkah mundur penegakan hukum.
“Kami mengecam keputusan pemberian remisi. Kami meminta presiden mencabut remisi pada Susrama yang menjadi otak pembunuhan keji kawan kami Prabangsa,” teriak jurnalis Beritagar.id itu.
Ketua IJTI Sultra, Asdar Zula juga menyampaikan kekecewaannya atas putusan remisi itu. Menurutnya meski
ADSENSE Link Ads 200 x 90
pemberian remisi merupakan hak prerogatif presiden namun selaiknya keputusan itu diambil atas pertimbangan matang dan keadilan hukum.
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2FPdNaa
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Menurut Asdar kebijakan pemberian remisi harus dikaji ulang.
“Sudah sepatutnya pembunuh jurnalis diberi hukuman yang maksimal. Pemberian remisi ini akan menjadi tanda lemahnya supremasi penegakan hukum khususnya bagi penghalang kebebasan pers,” ujar Asdar dalam orasinya.
Seperti diketahui Presiden Joko Widodo lewat Keputusan Presiden Nomor 29/ 2018-2019, Susrama bersama 114 terpidana lain mendapat remisi perubahan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara. Susrama dinilai berkelakuan baik.
Susrama diadili karena kasus pembunuhan terhadap Prabangsa, 9 tahun lalu. Pembunuhan itu terkait dengan berita dugaan korupsi dan penyelewengan yang melibatkannya dan oleh Prabangsa dimuat di harian Radar Bali, dua bulan sebelumnya.
Hasil penyelidikan polisi, pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan menunjukkan bahwa Susrama adalah otak di balik pembunuhan itu. Ia diketahui memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orangtuanya di Taman Bali, Bangli, 11 Februari 2009.
Berdasarkan data AJI, kasus wartawan Bali Prabangsa adalah satu dari banyak kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia. Kasus Prabangsa adalah satu dari sedikit kasus yang sudah diusut. Sementara, 8 kasus lainnya belum tersentuh hukum.
Delapan kasus itu, antara lain, Fuad M Syarifuddin (Udin), wartawan Harian Bernas Yogya (1996), pembunuhan Herliyanto, wartawan lepas harian Radar Surabaya (2006), kematian Ardiansyah Matrais, wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV (2010), dan kasus pembunuhan Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010).
Sumber : Tempo.co
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2FPdNaa
via IFTTT
0 Response to "Komunitas Jurnalis Kota Kendari, Demo Tolak Remisi Pembunuh Wartawan Bali "
Post a Comment