ADSENSE 336 x 280
Khamami Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK, Saply TH, Menjabat Sebagai Plt Bupati Mesuji
Mesuji, Kejarfakta.com -- Terkait di tetapkannya Bupati Mesuji Khamami sebagai tersangka oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK) pada kamis, (24/01/19), Wakil Bupati Mesuji Saply TH, menjabat sebagai Plt bupati mesuji, sesuai dengan surat penugasan wakil bupati selaku pelaksana tugas bupati mesuji yang diterima oleh wakil bupati mesuji, senin (28/01/2019).
Dengan turunnya surat penugasan yang di terima oleh Wakil Bupati Mesuji Saply TH, pihak nya menyambut baik.
“Setelah saya terima surat penugasan hari ini secara pribadi dan pemerintahan, saya menerima dengan baik dan siap untuk melaksanakan tugas tugas negara yang di berikan kepada saya, supaya untuk selanjutnya roda pemerintahan di bumi ragab begawi caram ini bisa berjalan sebagai mana mesti nya,” jelas saply.
ADSENSE Link Ads 200 x 90
style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;">
Berdasarkan surat ketentuan pasal 65 ayat 3 undang undang nomor 09 tahun 2015,tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang penetapan daerah bahwa kepala daerah yang sedang menjalani tahanan di larang melaksanaka tugas dan wewenangnya, dengan ini perhatian saudara mengenai hal hal sebagai berikut.
Bahwa sehubungan dengan bupati mesuji atas nama saudara H. Khamami SH. Di tetapkan sebagai tersangka oleh komisi pemberantasan korupsi pada hari kamis 24/01/2019.
Di minta kepada saudara untuk tugas wewenang kepala daerah berpedoman pada pasal 66 ayat (1) undang-undang nomor 09 Tahun 2015.
Surat ketentuan tersebut di tanda tangani dan cap basah oleh Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri.
Reporter : Rama
Editor : Ahsannuri
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2WrPx2I
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90

Khamami Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK, Saply TH, Menjabat Sebagai Plt Bupati Mesuji
Berdasarkan surat ketentuan pasal 65 ayat 3 undang undang nomor 09 tahun 2015,tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang penetapan daerah bahwa kepala daerah yang sedang menjalani tahanan di larang melaksanaka tugas dan wewenangnya, dengan ini perhatian saudara mengenai hal hal sebagai berikut.
Bahwa sehubungan dengan bupati mesuji atas nama saudara H. Khamami SH. Di tetapkan sebagai tersangka oleh komisi pemberantasan korupsi pada hari kamis 24/01/2019.
Di minta kepada saudara untuk tugas wewenang kepala daerah berpedoman pada pasal 66 ayat (1) undang-undang nomor 09 Tahun 2015.
Surat ketentuan tersebut di tanda tangani dan cap basah oleh Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri.
Reporter : Rama
Editor : Ahsannuri
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2WrPx2I
via IFTTT
0 Response to "Khamami Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK, Saply TH, Menjabat Sebagai Plt Bupati Mesuji"
Post a Comment