16 Penyebab Korupsi Dana Desa Hingga Merugikan Desa

ADSENSE 336 x 280
Fungsional P2UPD Inspektorat Kabupaten Pringsewu, Ivan Kurniawan.

Pringsewu, Kejarfakta.com -- Sejak bergulir tahun 2015 lalu hingga tahun 2018 ini, sudah ada Rp186 triliun dana desa mengalir ke 74.954 desa di seluruh wilayah Indonesia.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), keberadaan dana desa digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur fisik (seperti jalan), sarana ekonomi (seperti pasar), sarana sosial (seperti klinik), serta untuk meningkatkan kemampuan berusaha masyarakat desa.

"Tujuan akhirnya adalah mengurangi jumlah penduduk miskin, mengurangi kesenjangan antara kota dengan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan," kata Ivan Kurniawan salah seorang Pejabat Fungsional P2UPD Inspektorat Kabupaten Pringsewu disela santai siang pada Kantor Inspektorat setempat, Senin (28/01/2019).

Namun dalam perkembangannya, dana desa yang berlimpah tersebut ternyata
ADSENSE Link Ads 200 x 90
rawan dari praktik korupsi.

Berdasarkan hasil pemantauan dari berbagai sumber bahwa  sejak tahun 2015 hingga Semester 1 (satu) 2018, kasus korupsi dana desa mengalami peningkatan dari tahun ke tahun dan tercatat sedikitnya sudah ada 181 kasus korupsi dana desa dengan 184 tersangka korupsi dan nilai kerugian sebesar Rp 40,6 Miliar.

Ini penyebab korupsi Dana Desa seperti disebutkan, Ivan.

1. Minimnya kompetensi aparat pemerintah desa.

2. Tidak adanya transparansi.

3. Kurang adanya pengawasan pemerintah, masyarakat, dan desa.

4. Maraknya penggelembungan (mark up)harga.

5. Adanya intervensi atasan.

6. Pelaksanaan kegiatan fisik yang tidak sesuai dengan perencanaan.

7. Adanya kultur memberi barang/uang sebagai bentuk penghargaan/terima kasih.

8. Perencanaan sudah diatur sedemikian rupa (di-setting) oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

9. Pengelolaan dana desa (DD) dan ADD tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

10. Belanja tidak sesuai RAB.

11. Tim Pengelola Kegiatan (TPK) menerima fee dari penyedia material, spesifikasi tidak sesuai.

12. Minimnya pengetahuan aparat desa dalam memahami aplikasi SisKeuDes.

13. Nomenklatur kegiatan tidak/kurang sesuai dengan Permendesa tentang prioritas penggunaan DD.

14. Standarisasi harga barang dan jasa bervariatif antar desa.

15. Minimnya kesejahteraan aparat pemerintah desa.

16. Belum terpenuhinya kesejahteraan operator atau aparatur desa.

"Mudahan mudahan hal-hal tersebut diatas tidak terjadi di Kabupaten Pringsewu," ungkap Ivan Kurniawan.

Reporter : Eprizal
Editor      : Eko. S

from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2RrTn8A
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

Related Posts :

0 Response to "16 Penyebab Korupsi Dana Desa Hingga Merugikan Desa"

Post a Comment