Bebas Berdagang, Agen Miras Didepan Kantor Kecamatan Limpung Batang, Di Keluhkan Warga

ADSENSE 336 x 280
Dibiarkan Bebas Berdagang, Agen Miras di Toko Pojok Jaya, Tepat Depan Kantor Kecamatan Limpung Batang

Batang Jateng, Kejarfakta.com -- Sejumlah tokoh masyarakat di Kecamatan Limpung Kabupaten Batang, mengeluh dengan adanya dugaan agen  penjual  Minuman Keras (Miras), yang terletak tidak jauh,  dari Kantor Kecamatan Limpung dan kantor Polsek Limpung dan hal tersebut merupakan suatu pelanggaran dan meresahkan.  

Hal itu dikatakan para tokoh masyarakat setempat Kamis tanggal (11/4/19), ketika tim Kejarfakta bertemu
ADSENSE Link Ads 200 x 90
dengan sejumlah tokoh masyarakat usai melaksanakan Sholat zuhur,  di Masjid setempat.

Menurut para tokoh Masyarakat itu dengan adanya agen miras di Kecamatan tersebut, akan mempengaruhi generasi muda dan merusak penerus bangsa.

“Padahal penjualan  Miras telah dilarang keras oleh pemerintah dan melanggar Undang Undang (UU), tentang Miras karena dapat merusak moral penghancur masa depan Anak muda, seperti tindak pidana kriminal apapun yang sering dilakukan anak muda, kebanyakan efek dari minuman keras," ujarnya salah satu tokoh.

“Kami sejumlah tokoh masyarakat Kecamatan Limpung Kabupaten Batang, sangat berharap agar pemerintah kecamatan dan pihak Penegak Hukum Polsek Limpung,  bisa bekerja sama memberantas tuntas adanya agen miras supaya bisa mengurangi menekan angka kriminal apapun yang sering terjadi wilayah Kecamatan Limpung," pungkasnya.

Reporter  : Suroto Anto Saputro
Editor      : Ahsannuri



from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2DbIseD
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

Related Posts :

0 Response to "Bebas Berdagang, Agen Miras Didepan Kantor Kecamatan Limpung Batang, Di Keluhkan Warga"

Post a Comment