Tersangka Pelaku Curat Diamankan Unit Reskrim Polsek Kasui

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Tersangka Pelaku Curat Diamankan Unit Reskrim Polsek Kasui

Way Kanan, Kejarfakta.com – Unit Reskrim Polsek Kasui behasil mengamankan  tersangka pelaku  tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan), kendaraan bermotor di  Kelurahan Kasui Pasar Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.  Selasa (30/04/2019).

Tersangka inisial  JU (16) warga Kampung Kedaton  Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Rerkrim AKP Yuda Wiranegara menerangkan  kronologis kejadian berawal pada hari senin (29/04/19), sekitar pukul 01.30 WIB,  korban  Zulfikar (18) dan saksi sedang berkumpul berbincang-bincang bersama di rumah DS di Kampung Jaya Tinggi selanjutnya, korban diberitahu oleh SB bahwa sepeda motor milik korban telah hilang diparkiran rumah DS, beberapa saat dicari tidak menemukannya sehingga  korban melapor kejadian yang dialami ke Polsek Kasui.

Petugas Polsek Kasui yang menerima laporan,  dengan dipimpin  Ps Kanit Reskrim AIPDA Bambang Wajibto,  melakukan penyelidikan sehingga masih dihari yang sama sekitar pukul 04.00 WIB, personil Polsek Kasui dengan dibantu masyarakat melakukan pengejaran,  hasilnya tersangka dan barang bukti milik korban dapat ditemukan  saat itu Terssangka  sedang bersembunyi di  Gg. Badas Kelurahan Kasui Pasar Kecamatan Kasui kabupaten Way Kanan.

Selanjutnya Tersangka dan  BB berupa satu unit sepeda motor yamaha mio warna hitam No.pol BE 8240 WI, di bawa ke  Polsek Kasui guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Kini tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan  dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Ungkap Kasat Reskrim.

Reporter  :   Yasir 
Editor      :   Ahsannuri



from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2IOz9pt
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Tersangka Pelaku Curat Diamankan Unit Reskrim Polsek Kasui"

Post a Comment