ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Tersangka Pelaku Curat Diamankan Unit Reskrim Polsek Kasui
Way Kanan, Kejarfakta.com – Unit Reskrim Polsek Kasui behasil mengamankan tersangka pelaku tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan), kendaraan bermotor di Kelurahan Kasui Pasar Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. Selasa (30/04/2019).
Tersangka inisial JU (16) warga Kampung Kedaton Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Rerkrim AKP Yuda Wiranegara menerangkan kronologis kejadian berawal pada hari senin (29/04/19), sekitar pukul 01.30 WIB, korban Zulfikar (18) dan saksi sedang berkumpul berbincang-bincang bersama di rumah DS di Kampung Jaya Tinggi selanjutnya, korban diberitahu oleh SB bahwa sepeda motor milik korban telah hilang diparkiran rumah DS, beberapa saat dicari tidak menemukannya sehingga korban melapor kejadian yang dialami ke Polsek Kasui.
Petugas Polsek Kasui yang menerima laporan, dengan dipimpin Ps Kanit Reskrim AIPDA Bambang Wajibto, melakukan penyelidikan sehingga masih dihari yang sama sekitar pukul 04.00 WIB, personil Polsek Kasui dengan dibantu masyarakat melakukan pengejaran, hasilnya tersangka dan barang bukti milik korban dapat ditemukan saat itu Terssangka sedang bersembunyi di Gg. Badas Kelurahan Kasui Pasar Kecamatan Kasui kabupaten Way Kanan.
Selanjutnya Tersangka dan BB berupa satu unit sepeda motor yamaha mio warna hitam No.pol BE 8240 WI, di bawa ke Polsek Kasui guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Kini tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Ungkap Kasat Reskrim.
Reporter : Yasir
Editor : Ahsannuri
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2IOz9pt
via IFTTT
0 Response to "Tersangka Pelaku Curat Diamankan Unit Reskrim Polsek Kasui"
Post a Comment