ADSENSE 336 x 280
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, mereka dijerat undang-undang narkotika
ADSENSE Link Ads 200 x 90
dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun pernjara.
from SINDOnews | Berita Terkini dan Terpercaya | RSS http://bit.ly/2CnifZx
via
IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Related Posts :
9 Cara Ampuh Lawan Covid-19, Apa Saja? Ini DaftarnyaTerdapat sembilan cara ampuh untuk melawan Covid-19. Cara ini wajib diketahui. Pasalnya, tidak hanya untuk melindungi diri sendiri, tapi ora… Read More...
Cuaca Jabodetabek Cerah Berawan Sepanjang HariKondisi cuaca di wilayah Jakarta, Bogor, Depok,Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) hari ini diprakirakan cerah berawan sepanjang haru.
from SIN… Read More...
Komisi Negara: Hampir 30% Tersangka Pedofilia di Polandia adalah PastorHampir 30% dari semua pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Polandia terkait dengan perwakilan pendeta, menurut laporan Komisi Ne… Read More...
Dua Klub Liga Primer Bersedia Tampung Isco dari Real MadridPlaymaker Real Madrid, Isco Alarcon dirumorkan akan pergi pada bursa transfer musim panas ini. Arsenal dan Everton konon meliriknya.
from S… Read More...
Kunjungi Negara 'Daftar Merah', Arab Saudi Ancam 3 Tahun Larangan PerjalananArab Saudi akan memberlakukan larangan perjalanan tiga tahun pada warga negaranya yang bepergian ke negara-negara dalam 'daftar merah' keraj… Read More...
0 Response to "Terjerat Narkoba, Personel Duo Molek Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara"
Post a Comment