ADSENSE 336 x 280
Tersangka dan Barang Bukti (BB).
Gedong Tataan, Kejarfakta.com -- Jajaran Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran mengamankan, Bahren Renra (52) yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), warga Perumahan Kota Alam Permai, Desa Alam Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara.
Tersangka ditangkap berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/ 63 -B / I/2019/Res Pesawaran/Sek Tataan Tanggal 24 Januari 2019, karena melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korbannya, Tusiman bin Ahmad Saring, warga Desa Sungai Langka Rt. 03/Rw. 01, Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Pesawaran.
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2Wn3fnp
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Menurut informasi yang diterima Kejarfakta.com dari Polres Pesawaran, Sabtu (26/1/2019), bahwa pada Senin 21 Januari 2019 yang lalu, sekitar pukul 14.00 Wib, dirumah korban/pelapor di Desa Sungai Langka Kecamatan Gedong Tataan, tersangka Bahren Renra mengaku sebagai anggota Polri.
Tersangka menjanjikan untuk menolong anak korban menjadi PNS Polri dengan meminta uang sebesar Rp 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah). Empat hari kemudian tersangka meminta tambahan uang kepada korbannya sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), kerena korban curiga akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Gedong Tataan.
Tersangka melanggar pasal penipuan dan penggelapan sebagaimana pasal 378 dan 372 KUHPidana. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) lembar KTA Polri atas nama Andi Alvarizi, 1 (satu) lembar kwitansi, dan uang tunai Rp 19.000.000,- (Sembilan Belas Juta Rupiah).
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pesawaran untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut.
Reporter : Yoga
Editor : Eko. S
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2Wn3fnp
via IFTTT
0 Response to "Terjerat Kasus Penipuan Oknum PNS Dicokok Polisi Gedong Tataan"
Post a Comment