Sri Mulyani: Aturan Pajak ECommerce Tak Perlu Diributkan

ADSENSE 336 x 280
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, aturan mengenai perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem
ADSENSE Link Ads 200 x 90
elektronik sudah semestinya dan tidak perlu diributkan.

from SINDOnews | Berita Terkini dan Terpercaya | RSS http://bit.ly/2QLr58x
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

Related Posts :

0 Response to "Sri Mulyani: Aturan Pajak ECommerce Tak Perlu Diributkan"

Post a Comment