Sekda Lambar : Pemkab Lambar Komitmen Tingkatkan Pelaksanaan SPIP

ADSENSE 336 x 280
Sekda Lambar buka sosialisasi SPIP yang disampaikan oleh Kepala BPKP perwakilan Provinsi Lampung, Senin (7/1/2019) 

Lampung Barat, Kejarfakta.com -- Sosialisasi dan membangun komintmen percepatan peningkatan akuntabilitas Pemkab Lampung Barat (Lambar), melalui SPIP dibuka oleh Sekda Lambar Akmal Abdul Nasir, SH , Senin (7/1/2019). Sosialisasi ini dilakukan oleh Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Kisyadi, SE., M.Si.

Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Kagungan Pemkab Lambar dihadiri oleh Asisten, Inspektur dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Lambar.

"Pemkab Lambar berkomitmen untuk terus meningkatkan pelaksanaan SPIP dan dilaksanakan dengan terus menerus sebagai mekanisme internal dalam pengawasan internal untuk menciptakan aparat pemerintah daerah yang disiplin dan berintergritas karena pelaksaan SPIP tinggi mencerminkan kemungkinan yang tinggi dalam mencapai tujuan selain itu SPIP memberikan rekomendasi perbaikan sesuai hasil pengawasan yang dilakukan secara profesional, independen dan obyektif," ujar Akmal.

Melalui sosialisasi SPIP ini diharapkan nantinya dapat memperkuat tim kerja di SKPD masing masing dalam hal pengendalian pekerjaan dimana pegangannya harus sesuai dengan aturan dan jangan sampai terpakai aturan yang sudah kadaluarsa.

ADSENSE Link Ads 200 x 90
center;">
Peserta sosialisasi SPIP yang dilaksanakan di Aula Kagungan Lambar, Senin (7/1/2019)

Tujuan dari sosialisasi ini adalah memastikan Pemkab Lambar melaksanakan SPIP dengan melaksanakan seluruh tahapan dan optimalisasi mekanisme serta rekomendasi sesuai dengan regulasi yang ada. Pentingnya SPIP memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi, meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan, mencegah terjadinya fraud, melalui SPIP maka kinerja pemerintah yang ada dalam dokumen RPJMD tercapai sehingga tujuan tersebut selaras dalam pencapaian kesejahteraan masyarakat.

Dalam sosialisasi ini disampaikan bahwa salah satu elemen SPIP adalah penilaian risiko, seperti yang tertuang dalam Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 313 dan Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2008 tentang SPIP pasal 13 yang menyatakan bahwa pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan penilaian risiko. Sehingga dengan adanya penilaian risiko di setiap OPD diharapkan akan terdapat keselarasan vertikal (terdapat keselarasan dengan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional) dan horizontal (keselarasan antara visi, misi, tujuan dan sasaran Kebijakan dan Program mendukung terwujudnya Visi Pimpinan Daerah). (Humas/red)


from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2SKQEbO
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

Related Posts :

0 Response to "Sekda Lambar : Pemkab Lambar Komitmen Tingkatkan Pelaksanaan SPIP"

Post a Comment