Satresnarkoba Polres Cilegon Amankan NY Pemilik Narkotika

ADSENSE 336 x 280
NY (34), Tersangka Penyalahgunaan Narkotika.

Banten, Kejarfakta.com -- NY (34) diamankan Jajaran Kepolisian Resort Cilegon Polda Banten, karena memiliki narkotika jenis sabu. Tersangka dibekuk di Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Jombang Kota Cilegon, Jum’at (25/1/2019).

Dari penyelidikan dan penggeledahan terhadap tersangka NY, Petugas Satresnarkoba Polres Cilegon polda Banten berhasil mengamankan barang bukti berupa Sebuah bekas bungkus rokok yang didalamnya terdapat 1 paket narkotika jenis sabu -sabu dengan berat kotor 0,40 gram dan sebuah Hp Merk MiTO.

Kapolda Banten, Irjen Pol Drs Tomsi Tohir M.Si., melalui Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi Priadinata, S.Ik., M.H., Sabtu (26/01/2019) pagi,
ADSENSE Link Ads 200 x 90
membenarkan atas penangkapan tersangka pidana narkoba jenis sabu berdasarkan Nomor LP/35/I/Res 1.24/ 2019/Spk, tanggal 25 Januari 2019.

“Berawal dari adanya laporan masyarakat, kemudian petugas pada hari Jumat tanggal 25 Januari 2019 sekira jam 17.00 WIB melakukan penyelidikan di sebuah rumah, tepatnya Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Jombang Kota Cilegon, dan petugas menemukan barang bukti berupa sebuah bekas bungkus rokok yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastic bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan depan pintu rumah NY," Kata Kabid Humas Polda Banten.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Cilegon guna penyidikan lebih lanjut dan melakukan pengembangan jaringan.

Lebih lanjut Kabid Humas Polda Banten juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan Narkoba dan minuman keras (miras).

“Jangan sesekali mencobanya, Karena Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana denganpidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) dan bila menemui adanya peredaran narkoba maupun miras, masyarakat juga dapat menginformasikan kepada Polisi terdekat Hidup Sehat tanpa Narkoba,” ujarnya. (rls/red)


from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2S8azEp
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

Related Posts :

0 Response to "Satresnarkoba Polres Cilegon Amankan NY Pemilik Narkotika"

Post a Comment