ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
SUARABMI.COM - Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman penjara kepada salah seorang tenaga kerja wanita Indonesia pada rabu kemarin dengan vonis seminggu hukuman penjara karena ia terbukti bersalah memukul kepala majikannya. Mudrikah yang berusia 26 tahun dipekerjakan oleh Ng Chat Heng yang berusia 69 tahun untuk melakukan pekerjaan rumah tangga di sebuah apartemen di Blok 121 Ang Mo Kiofrom SUARABMI.COM - Berita TKI Di Luar Negeri http://bit.ly/2G22ZEO
via IFTTT
0 Response to "Pukul Kepala Majikannya Karena Jengkel, BMI Ini Diganjar Seminggu Penjara"
Post a Comment