Posbakumadin Lambar dan Pesibar Berikan Bantuan Hukum Secara Cuma Cuma

ADSENSE 336 x 280
 Robert Ariesta S.H.

Lampung Barat, Kejarfakta.com  -- Untuk masyarakat Kabupaten Lampung Barat (Lambar) dan Pesisir Barat (Pesibar),yang kurang mampu, bila ingin menggunakan jasa Advokat untuk pendampingan hukum, bisa melalui Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin).

Posbakumadin bisa membantu warga masyarakat pengadilan warga Lambar dan pesibar, bisa langsung datang dan juga dapat menghubungi no 082282627222, Robert Ariesta S.H.

“Sudah terakreditasi C kemenkumham 2018, dan masyarakat juga makin di permudah dengan jumlah 5 orang anggota,” kata Robert Ariesta S.H., di pengadilan Negeri Liwa, Rabu
ADSENSE Link Ads 200 x 90
(23/01/2019).

Ia mengatakan, masyarakat kurang mampu jarang menggunakan jasa, Advokat identik dengan mahal, maka dari itu Posbakum hadir di tengah-tengah masyarakat secara cuma-cuma dengan cara mendapatkan bantuan hukum dari Posbakumdin.  

Lebih jauh Robert Ariesta menyampaikan,  apabila semua syarat sudah terpenuhi, yang bersangkutan berhak mendapatkan pelayanan konsultasi hukum untuk berbagai perkara yang dihadapi. Pelayanannya seperti penulisan dokumen hukum.

"Memperoleh layanan pengacara atau Advokat untuk mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan lainnya sesuai kepentingan pemohon serta bantuan untuk memperoleh pembebasan biaya perkara,” ungkap Pria jebolan Unila tahun 2004 ini.

Bagi masyarakat yang tersandung masalah terlebih dahulu melengkapi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa, sebelum mendapatkan pelayanan Posbakumdin.

“Persyaratannya, seperti surat gugatan, surat keterangan tidak mampu dari desa dan surat pernyataan tidak mampu yang ditandatangani oleh Peratin (Kepala Desa)," pungkasnya.

Reporter : Syaipul Anwar
Editor      : Eko. S


from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2HvZSr3
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

Related Posts :

0 Response to "Posbakumadin Lambar dan Pesibar Berikan Bantuan Hukum Secara Cuma Cuma"

Post a Comment