Polres Tanggamus Bekuk Jambret Lintas Kabupaten

ADSENSE 336 x 280

Pringsewu, Kejarfakta.com -- Prayitno (35) tersangka kejahatan jalanan pencurian dengan kekerasan (Curas) Jambret di Jalan Raya Pagelaran Kabupaten Pringsewu yang terjadi beberapa waktu lalu berhasil dibekuk Tekab 308 Polres Tanggamus.

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumah kerabatnya di Pekon Gisting Bawah Kecamatan Kabupaten Tanggamus pada Rabu 23 Januari 2019.

Dari warga Pekon Banjir Manis Kecamatan Gisting itu, juga berhasil diamankan barang bukti penjambretan berupa handphone Oppo F9 warna unggu.

Tersangka tergolong lihai dalam melakukan aksi kejahatan itu, juga sulit dideteksi karna memiliki tempat tinggal lain selain di Kecamatan Gisting, yakni juga di Bandar Lampung. Kelihaian tersangka dengan melakukan penjambretan seorang diri menggunakan tangan kiri sambil mengendarai motornya.

Bahkan tidak hanya di Pagelaran Kabupaten Pringsewu, dia juga pernah menjambret di Jalan Baru Kecamatan Talang Padang berupa handphone Xiomi dan di Jalan Belakang RS Advent Bandar Lampung, juga berhasil menggasak handphone Xiomi namun sayang dua hanphone tersebut telah dijualnya secara online.

ADSENSE Link Ads 200 x 90
href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgX8VLZg8sSdashJsnFBW9hEycmOZskFIA4R_fbbqFoYD68eDlxnVUcRe0ez-dYE-g6YbFCO_UH0U52BFim9CbhfM0uB8whJap0D4geuOCUF7ao3JLTPIKG11zDQa1Dsm_ybl37PbIbsJf0/s1600/WhatsApp+Image+2019-01-27+at+11.54.17.jpeg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;">

Namun kini, pria berperawakan kecil itu tidak akan berkutik lagi setelah dijebloskan ke sel tahanan Polres Tanggamus dan menunggu meja hijau yang akan menentukan berapa tahun dia menjalani hukuman, sebab atas perbuatannya itu dia dipersangkakan pasal 365 KUHPidana dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, mengatakan bahwa tersangka ditangkap setelah penyelidikan Tekab 308 bersama Polsek Pagelaran.

"Berdasarkan hasil penyelidikan laporan korbannya Cisilia Rusmini (44) tanggal 3 Desember 2018 dan keterangan saksi-saksi tersangka berhasil ditangkap," kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, S.Ik., MM., Minggu (27/1/19) siang.

Menurut AKP Edi Qorinas, kronologis kejadian yakni ketika korban sedang berjalan kaki di jalan raya Pekon Panutan Kecamatan Pagelaran menuju arah Gereja Santa Maria, Senin tanggal 03 Desember 2018 sekitar pukul 19.40 Wib. Tiba-tiba dari arah belakang tas plastik yang berisi handphone dan buku di jambret orang yang tidak dikenal. Kemudian tersangka kabur ke arah Pringsewu.

"Sehingga akibat penjambretan itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4 juta dan melaporkan ke Polsek Pagelaran," terangnya.

Reporter : Eprizal
Editor      : Eko. S


from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2S7548W
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

Related Posts :

0 Response to "Polres Tanggamus Bekuk Jambret Lintas Kabupaten"

Post a Comment