ADSENSE 336 x 280
Penanganan Kasus Kebon Dalem Dilakukan Pihak Swasta Bukan Penyelenggara Negara
Banyumas, Kejarfakta.com -- Penangan kasus kebon dalem yang ditangani tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Tipikor), mabes Polri tuntas dan tidak berhenti dijalan.
Menurut Budiono salah seorang Dosen Fakultas Hukum Universitas Soedirman (Unsoed) kepada Kejar fakta.com Senin (28/01/19) telah sangat tepat bila kasus kebon dalem diselesaikan aspek hukum pidana korupsi oleh
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Institusi Polri
Ditambahkannya, sesuai saran dari pihak Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), pada saat pihaknya konsultasi ke lembaga anti rasuah beberapa waktu lalu.
Berdasarkan pantauan Kejarfakta, diduga dalam kasus penyerobotan aset ruko kebon dalem dilakukan pihak swasta bukan penyelengara negara.
KPK menyarankan untuk melaporkan kasus kebon dalem ke penyidik polri.
“Kalau sekarang tim mabes turun, ya harusnya sambut baik karena masih ada harapan untuk menyelamatkan aset negara kontrol masyarakat terus dilakukan untuk menyelamatkan aset daerah yang bernilai puluhan miliyar,” pungkas Budiono.
Reporter : Diki
Editor : Ahsannuri
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2MBkT2D
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Ditambahkannya, sesuai saran dari pihak Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), pada saat pihaknya konsultasi ke lembaga anti rasuah beberapa waktu lalu.
Berdasarkan pantauan Kejarfakta, diduga dalam kasus penyerobotan aset ruko kebon dalem dilakukan pihak swasta bukan penyelengara negara.
KPK menyarankan untuk melaporkan kasus kebon dalem ke penyidik polri.
“Kalau sekarang tim mabes turun, ya harusnya sambut baik karena masih ada harapan untuk menyelamatkan aset negara kontrol masyarakat terus dilakukan untuk menyelamatkan aset daerah yang bernilai puluhan miliyar,” pungkas Budiono.
Reporter : Diki
Editor : Ahsannuri
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2MBkT2D
via IFTTT
0 Response to "Penanganan Kasus Kebon Dalem Dilakukan Pihak Swasta Bukan Penyelenggara Negara"
Post a Comment