Pajak Tanah Timbunan Dermaga Linau di Pertanyakan

ADSENSE 336 x 280
Pajak Tanah Timbunan Dermaga Linau di Pertanyakan 

Kaur,Kerjarfakta.com -- Kegiatan pembangunan Pelabuhan Laut Linau Bintuhan, Kabupaten Kaur terus berlanjut dari beberapa Item pekerjaan dan beberapa perusahaan yang pelaksananya adalah  PT. Citra Prasasti Konsurindo yang merukanan salah satu prusahaan pelaksana yang mengerjakan Penimbunan lokasi.

ADSENSE Link Ads 200 x 90
sans-serif;">Adanya kegiatan penimbunan itu, pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Pengawasan Anggaran RI.(BPI KPNPA RI )Provinsi Bengkulu, Simarjon  mempertanyakan tentang  pajak timbunan tersebut  hal ini di sampaikannya kepada Kejarfakta.com. jum'at 25/1/2019.

Menurut Simarjoni, berdasar kan PERBUP nomor. 08 Tahun 2018 tentang harga standar mineral bukan logam dan batuan, pasir urug/tanah urug senilai Rp.40.000/ m3. “Artinya ada pajak disini,” ungkap jon.

“Akan tetapi ketika Hasil konfirmasi saya dengan Doni Fendiansyah.SE.Kabid Pendapatan Pajak dan Lain nya, pajak yang di maksud sampai sekarang belum ada masuk kas pendapatan daerah,” Tandas  Jon

Reporter    :   Muhtadin
Editor        :   Ahsannuri



from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2HrovFg
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

Related Posts :

0 Response to "Pajak Tanah Timbunan Dermaga Linau di Pertanyakan"

Post a Comment