Kejaksaan Beltim Eksekusi Mantan Direktur PT. MASJ ke Lapas Cerucuk Tanjung Pandan

ADSENSE 336 x 280
Terpidana Mantan Direktur PT. MASJ (baju biru) didepan Lapas Tanjung Pandan Belitung.,Kamis (17/1/2019).

Babel, Kejarfakta.com -- Mantan direktur PT. MASJ, Hon Hendry Handoko alias Cen Yung, terpidana empat tahun penjara dan kasasi MA 2 tahun, menguatkan keputusan PT telah dieksekusi pihak Kejaksaan Kabupaten Belitung Timur (Beltim).

Terpidana
ADSENSE Link Ads 200 x 90
mantan direktur PT. MASJ itu sebelumnya menjalani tahanan rumah, dari informasi yang dihimpun kejarfakta.com, Kamis (17/1/2019) pagi, saudara Cen Yung menyerahkan diri ke Kejaksaan Beltim saat akan dieksekusi ke Lapas Cerucuk dari Kejaksaan Beltim.

Hal tersebut dibenarkan Kasi Intel Kejaksaan Beltim, Andri Purnama. SH,. saat dikonfirmasi,  Kamis (17/1/2019) sore. Dirinya membenarkan bahwa Cen Yung, telah dieksekusi ke Lapas Cerucuk Tanjung Pandan.

"Iya benar, pagi tadi sekira jam 10.00 Wib," kata Andri melalui telephone selulernya.

Sementara ajun jaksa penuntut umum, Muhammad Zayn, SH., terkait hal tersebut mengatakan, saudara Hon Hendry Handoko  alias Cen Yung, memang benar saat akan dieksekusi pihak Kejaksaan Beltim, Kamis (17/1/2019) pagi, sudah berada di Kejaksaan Beltim.

''Tadi pagi saudara Hon Hendry Handoko sudah berada di Kejaksaan Beltim saat akan dieksekusi ke lapas Cerucuk Tanjung Pandan Belitung,'' ungkapnya.

Reporter : Marsidi
Editor       : Eko Setio

from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2TY0Iya
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

Related Posts :

0 Response to "Kejaksaan Beltim Eksekusi Mantan Direktur PT. MASJ ke Lapas Cerucuk Tanjung Pandan"

Post a Comment