ADSENSE 336 x 280
Lampung Tengah, Seputih Mataram, Kejarfakta.com - Satuan Reserse Kriminal Polsek Seputih Mataram Polres Lampung Tengah menangkap Pelaku Curat Ranmor a.n SPM (28), Kampung Mataram Udik Kec Bandar Mataram Lampung Tengah, dan SR (25) Sp II Rt 01 Rw 02 Kampung Way Terusan Kec Bandar mataram Lampung Tengah, Berdasarkan Laporan Polisi LP/20-B/I/2019/Polda Lampung/Res Lamteng/Semat, Tanggal 10 Januari 2019, Pelaku ditangkap hari Kamis (10/01/2019) yang melakukan pencurian kendaraan bermotor di tempat acara hiburan Orgen Tunggal di HTI Kampung Mataram Udik Kec Bandar Mataram Lampung Tengah.
ADSENSE Link Ads 200 x 90
sans-serif;">Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.IK.M.Si, Kapolsek Seputih Mataram Iptu Setio Budi Howo, SE.SH, menjelaskan melalui Whats App Bahwa Pada hari Rabu (09/01/2018) sekira Jam 23.00 Wib Korban memarkirkan kendaraan sepeda Motor Honda Supra Fit warna hitam Silver No.Pol B 6070 NJH di halaman rumah warga di HTI Kampung Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram Lampung Tengah dan meninggalkan sepeda motornya untuk melihat acara hiburan orgen tunggal setelah kembali sepeda motornya sudah tidak ada lagi selanjutnya Korban melapor Ke Polsek Seputih Mataram.
Selanjutnya Kapolsek bersama Kanit dan Anggota Reskrim Polsek Seputih Mataram melakukan Penyelidikan didapat informasi bahwa yang melakukan Pencurian kendaran bermotor diduga pelakunya SPM dan SR, selanjutnya Tim melakukan Penangkapan terhadap Pelaku SPM dan SR dirumahnya dan didapat barang bukti 1 satu Unit sepeda Motor Honda Supra Fit warna hitam Silver No.Pol B 6070 NJH tanpa Plat dan dicocokan dengan STNK ternyata benar kendaran tersebut milik Korban.
Selanjutnya Pelaku SPM dan SR berikut barang buktinya di bawa ke Polsek Seputih mataram dan untuk Mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara, terang Iptu Setio Budi Howo, SE.SH.(*)
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2TQoagX
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Selanjutnya Kapolsek bersama Kanit dan Anggota Reskrim Polsek Seputih Mataram melakukan Penyelidikan didapat informasi bahwa yang melakukan Pencurian kendaran bermotor diduga pelakunya SPM dan SR, selanjutnya Tim melakukan Penangkapan terhadap Pelaku SPM dan SR dirumahnya dan didapat barang bukti 1 satu Unit sepeda Motor Honda Supra Fit warna hitam Silver No.Pol B 6070 NJH tanpa Plat dan dicocokan dengan STNK ternyata benar kendaran tersebut milik Korban.
Selanjutnya Pelaku SPM dan SR berikut barang buktinya di bawa ke Polsek Seputih mataram dan untuk Mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara, terang Iptu Setio Budi Howo, SE.SH.(*)
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2TQoagX
via IFTTT
0 Response to "Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Tekab 308 Polsek Seputih Mataram"
Post a Comment