ADSENSE 336 x 280
Bengkulu Selatan, Kejarfakta.com -- Bupati Bengkulu Selatan (Non aktif), Dirwan Mahmud merasa sangat terpukul atas putusan 6 tahun penjara.
“Saya merasa terpukul apa yang dituduhkan jaksa bahwa saya bekerjasama dengan Hendrati dan Nursilawati. Kenyataannya tidak pernah sama sekali, yang saya tangkap, kesalahan orang lain dibebankan kepada saya,” tuturnya.
Menurutnya, bahwa ketika Nursilawati memberikan uang Rp 75 juta kepada Hendrati yang diterimanya dari Johari alias Jukak, itu dikembalikan langsung oleh Hendrati. “ Artinya Hendrati tidak mau karena tidak ada instruksi dari saya. Ini di fakta pesidangan sudah terungkap soal pengembalian uang itu,” ungkap Dirwan.
Ia yakin ada orang-orang yang tidak senang dengannya yang terus berusaha untuk menjatuhkannya. “Ini adalah kerja orang-orang yang tidak senang dengan saya. Dan saya yakin nanti semuanya akan terbongkar. Kebenaran tidak akan pernah tertukar, pasti itu. Kita buktikan nanti, sebab saya sudah 3 kali dikerjain orang. Kalau benar apa yang dituduhkan JPU, saya siap diazab Allah, dicabut nyawa saya, neraka jahanam untuk saya. Untuk upaya hukum, nanti kita pertimbangkan dulu,” kata Dirwan yang disambut tepuk tangan dari pihak keluarganya.
Sementara itu, salah satu JPU dari KPK Zainal Abidin, SH, MH mengatakan adalah hak terdakwa untuk menyatakan kalau dakwaan dan tuntutan JPU tidak benar. “Itu kan memang haknya beliau. Kita di sini sebagai JPU hanya membuktikan dakwaan. Berdasarkan dakwaan yang telah kami susun, Alhamdulillah dalam
ADSENSE Link Ads 200 x 90
persidangan tadi kita sudah dengar putusan hakim bahwa telah terbukti semua unsur-unsur pasal yang kami uraikan dalam surat tuntutan itu,” terang Zainal.
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2sK9R1B
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Lalu kata Zainal, kenapa tuntutan dan vonis Dirwan lebih berat dibanding dengan hukuman 2 terdakwa lainnya? “Lah, yang penyelenggara negaranya siapa? kan Dirwan. Ini bukan soal apakah dia terlibat langsung atau tidak, tapi ada rangkaian fakta yang memang sengaja dibangun sejak awal bahwa ada kesamaan kehendak antara terdakwa satu dengan terdakwa yang lain untuk mewujudkan satu tujuan.
Diketahui, Dirwan Mahmud, Kamis (24/1/2019) divonis hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu terkait kasus korupsi fee proyek. Ia dinilai melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu diharuskan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.
Kendati demikian, putusan majelis hakim yang diketuai oleh Slamet Suribto, SH, MH., ini sebenarnya lebih ringan kalau dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab pada persidangan sebelumnya Dirwan dituntut oleh JPU dengan hukuman 7 tahun penjara. Kendati lebih ringan dari tuntutan, namun hukuman yang dijatuhi majelis hakim terhadap Dirwan ini merupakan hukuman paling berat dibandingkan dengan hukuman yang dijatuhkan kepada 2 terdakwa lainnya, masing-masing Hendrati yang merupakan istri Dirwan dan Nursilawati yang merupakan keponakan Dirwan.
Terdakwa Hendrati dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair 4 bulan kurungan sedangkan terdakwa Nursilawati dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan. Pembacaan amar putusan ini didengar oleh seluruh pengunjung sidang yang memadati ruangan sidang, didominasi oleh keluarga Dirwan Mahmud.
Reporter : Asiun
Editor : Eko. S
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2sK9R1B
via IFTTT
0 Response to "Dirwan Mahmud, Curhat Setelah Keputusan 6 Tahun Penjara"
Post a Comment