Berkas Narkoba Cepleng Lengkap, Polisi Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

ADSENSE 336 x 280

Tanggamus, Kejarfakta.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus melimpahkan seorang tersangka pengalahgunaan Narkoba, Wawan Apriadi alias Cepleng kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Pasalnya, berkas perkara kepemilikan Narkoba pria 31 tahun yang merupakan warga Pekon Sidorejo Kecamatan Sumberejo Tanggamus tersebut dinyatakan telah lengkap atau P21.

Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra, SH. MH mengatakan, tersangka dilimpahkan pada hari ini, Kamis (3/1/19) siang.

"Oleh karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat
ADSENSE Link Ads 200 x 90
3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan," kata Iptu Anton Saputra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si.

Iptu Anton menjelaskan, sebelumnya, tersangka Wawan ditangkap pada Selasa (4/9/18) sekitar pukul 15.00 Wib, setelah sembilan bulan menjadi buronan aparat kepolisian.

Sebab dirinya, dipersangkakan sebagai pemilik sejumlah barang bukti penyalahgunaan Narkoba yang diamankan Petugas di Pekon Sidorejo Kecamatan Sumberejo tanggal 19 Januari 2018 lalu namun petugas hanya menemukan istrinya dirumah dan Wawan telah melarikan diri.

Dalam perkaranya, diamankan barang bukti berupa 1 plastik sabu seberat 0,14 gram, 3 bungkus plastik sisa pake sabu seberat 0,32 gram, 2 bundel plastik klip, timbangan digital, 4 buah pirek baru, 2 pirek bekas pake, 3 sumbu, 5 buah sekop pipet, 8 korek api gas, 3 unit Hp, buku catatan penjualan, ATM BRI, uang Rp. 4 juta, tas kecil dan dompet warna coklat.

"Atas perbuatannya, tersangka Wawan dijerat pasal 112 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tandas Iptu Anton. (*)



from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2C3y9rB
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

Related Posts :

0 Response to "Berkas Narkoba Cepleng Lengkap, Polisi Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan"

Post a Comment