16 ASN Pemkab Kaur Resmi di Berhentikan

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280

Kaur, Kejarfakta.com -- Berdasarkan undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, dan surat keputusan Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN RB dan BKN. Hari ini Pemerintah Kabupaten Kaur, resmi memberhentikan 16 Aparatur Sipil Negara( ASN) yang sudah memiliki keputusan Hukum Tetap.

Keputusan ini di sampaikan Pemkab Kaur, kepada seluruh wartawan baik media online, media cetak dan media elektronik yang ada di Kabupaten Kaur.
Melalui jumpa pers, Senin (31/12/2018), di ruang aula lantai 2 Pemda Kaur.

Jumpa pers ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kaur, Nandar Munadi, M.Si., Kepala BKD-PSDM Kaur, Wakapolres Kaur, dan Kabag Humas Pemda Kaur.

Sekda Kaur menyampaikan bahwa hari ini seluruh kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu secara serentak mengumumkan tentang pemberhentian ASN yang tersandung kasus korupsi, baik sebelum keluarnya undang-undang ASN dan setelah keluarnya Undang- Undang ASN.

Adapun nama nama 16 orang ASN yang sudah di berhentikan secara resmi hari ini yaitu; Ahmad Marzuki (Camat Maje), Kasmi Harasti (Camat Tanjung Kemuning), Mislan, Darmawan, Meri Altu Syaferi, Mardi, Zainudin, Lisarwan, Setiawan Putra, Ujang Mardani, Yetminson, Sapto Mugiyanto, Risdani, Panudi, Sidin Tono dan Sumaryana.

Reporter : Muhtadin
Editor       : Eko Setio

from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2CI80Ap
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "16 ASN Pemkab Kaur Resmi di Berhentikan"

Post a Comment