ADSENSE 336 x 280
Kapolsek Semaka, Iptu Heri Yulianto
Pasalnya resedivis kasus Curanmor tahun 2016 itu kembali melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) bobol rumah dan mengambil emas 24 karat seberat 5 gram milik Ahmad Fauzi.
Dimana, kala kejadian pada Rabu (26/12/2018) pagi, korban yang merupakan warga Pekon Srikaton Kecamatan Semaka Tanggamus sedang pergi kesawah.
Kapolsek Semaka Iptu Heri Yulianto mengungkapkan, tersangka HD ditangkap tanpa perlawanan dirumahnya berikut barang bukti kejahatannya berupa surat pembelian emas yang ditaruh didalam dompet.
"Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada dirumahnya pada Kamis (27/12/2018) malam," ungkap Iptu Heri Yulianto mewakili Kapolres Tanggamus di depan ruang Multimedia Mapolres, Sabtu (29/12/2018) siang.
Iptu Heri Yulianto
ADSENSE Link Ads 200 x 90
menjelaskan, kronologis kejadian pencurian dilakukan tersangka pada Rabu, 26 Desember 2018 sekitar pukul 05.20 Wib. Tersangka masuk melalui pintu depan rumah korban dengan cara merusak kunci/gembok pengaman pintu lalu mengambil Emas 24 karat seberat 8 gram dan sejumlah pakaian korban, beruntung korban memiliki cctv sehingga tersangka tidak dapat mengelak.
"Pada saat itu rumah korban dalam keadaan kosong karena kornan sedang pergi ke sawah," jelas Iptu Heri Yulianto.
Lanjutnya, setelah berhasil mengambil barang berharga milik korban kemudian tersangka keluar melalui pintu depan rumah korban. "Akibatnya korban mengalami kerigian senilai Rp. 4.720.000,- dan melapor ke Polsek Semaka," ujarnya.
Saat ini tersangka berikut rekaman cctv, nota pembelian emas 24 karat seberat 5 gram dan 3 gram yang ditemukan dirumah tersangka, kaos singlet warna putih milik pelaku yang dikenakannya saat menjalankan aksinya, satu jam tangan milik tersangka dan dompet warna pink milik korban diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara tersangka HD dalam keterangannya mengakui semua perbuatannya dengan merusak gembok pintu rumah menggunakan kawat.
Pria berbadan agak gemuk itu juga mengakui pernah menjalani hukuman karena mencuri motor dan keluar penjara awal tahun 2016. Namun dia mengelak bahwa emas tidak ada didalam dompet, diperkirakannya terjatuh saat ia pergi dari rumah korban.
"Benar saya yang ambil dengan membobol pintu, tapi emasnya mungkin terjatuh saat saat saya berlari," kata pria dua anak itu.
Untuk dua kali berhadapan dengan hukum, dia mengaku menyesali perbuatannya dan akan insyaf kedepannya. "Nyesel pak, kedepannya mau insyaf," tandas pria yang dikenal sangat meresahkan itu. (*)
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2TisnJF
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
"Pada saat itu rumah korban dalam keadaan kosong karena kornan sedang pergi ke sawah," jelas Iptu Heri Yulianto.
Lanjutnya, setelah berhasil mengambil barang berharga milik korban kemudian tersangka keluar melalui pintu depan rumah korban. "Akibatnya korban mengalami kerigian senilai Rp. 4.720.000,- dan melapor ke Polsek Semaka," ujarnya.
Saat ini tersangka berikut rekaman cctv, nota pembelian emas 24 karat seberat 5 gram dan 3 gram yang ditemukan dirumah tersangka, kaos singlet warna putih milik pelaku yang dikenakannya saat menjalankan aksinya, satu jam tangan milik tersangka dan dompet warna pink milik korban diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara tersangka HD dalam keterangannya mengakui semua perbuatannya dengan merusak gembok pintu rumah menggunakan kawat.
Pria berbadan agak gemuk itu juga mengakui pernah menjalani hukuman karena mencuri motor dan keluar penjara awal tahun 2016. Namun dia mengelak bahwa emas tidak ada didalam dompet, diperkirakannya terjatuh saat ia pergi dari rumah korban.
"Benar saya yang ambil dengan membobol pintu, tapi emasnya mungkin terjatuh saat saat saya berlari," kata pria dua anak itu.
Untuk dua kali berhadapan dengan hukum, dia mengaku menyesali perbuatannya dan akan insyaf kedepannya. "Nyesel pak, kedepannya mau insyaf," tandas pria yang dikenal sangat meresahkan itu. (*)
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2TisnJF
via IFTTT
0 Response to "Resedivis Curanmor Ditangkap Polisi Usai Curi Emas Warga Semaka"
Post a Comment