ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Tindak Pidana Kriminal Di Kabupaten Way Kanan Tahun 2018 Mengalami Penurunan Sebanyak 31 Perkara
Way Kanan, Kejarfskta.com -- Ekspos ahkir Tahun 2018 Polres Way Kanan, tindak pidana Kriminal di Kabupaten Way Kanan Tahun 2018 mengalami penurunan sebanyak 31 perkara
Kapolres Way Kanan, AKBP Andy Siwantoro, di dampingi Wakapolres Kompol Vicky Dzulkarnain, serta Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Yuda Wiranegara, bahwa Kriminal tindak pidana yang terjadi di tangani oleh seluruh satuan kepolisian sampai ketingkat polsek.
Sedangkan untuk Jumlah Tindak Pidana (JTP) selama tahun 2017 sebanyak 494 perkara dan tahun 2018 (jan-des) sebanyak 463 perkara mengalami penurunan sebanyak 31 perkara.
Penyelesaian Tindak Pidana (PTP) selama tahun 2017 sebanyak 346 perkara dan Tahun 2018 (jan-des) 326 perkara mengalami penurunan sebanyak 28 perkara, tindak pidana yang terjadi di bagi menjadi empat klasifikasi.
Sedangkan untuk kecelakaan lalu lintas tahun 2017 sebanyak 87 sedangkan tahun 2018 sebanyak 87 tidak mengalami perubahan. Korbam MD tahun 2017 sebanyak 40 sedangkan tahun 2018 sebanyak 32 mengalami penurunan.
Korban LB tahun 2017 sebanyak 70 sedangkan tahun 2018 sebanyak 70 tidak mengalami perubahan. Korban LR tahun 2017 sebanyak 54 sedangkan tahun 2018 sebanyak 54 tidak mengalami perubahan.
Pelangaran lalulintas tahun 2017 sebanyak 11.319 sedangkan tahun 2018 sebanyak 4394 pengalami penurunan
“Angka-angka tersebut masih menjadi tantangan dan memerlukan kerja keras dan sinergitas bebagai pihak serta peningkatkan kepatuhan hukum masyarakat untuk terus menerus berupaya meningkatkan kualitas berlalu lintas di kabupten Way Kanan karena kecelakaan lalu lintas berawal dari pelangaran terhadap aturan dan etika berlalu lintas,” Pungkasnya.
Reporter : Yasir
EDitor : Ahsannuri
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2QbnSyL
via IFTTT
0 Response to "Tindak Pidana Kriminal Di Kabupaten Way Kanan Tahun 2018 Mengalami Penurunan Sebanyak 31 Perkara"
Post a Comment