Kuasa Hukum Terdakwa: BPN Tegaskan Yang Berlaku Sertifikat Pengganti

ADSENSE 336 x 280

Kuasa Hukum Terdakwa: BPN Tegaskan Yang Berlaku Sertifikat Pengganti

Bangka Belitung,Kejarfakta.com--Sidang Perkara pidana terdakwa Mukhdi Syafi'ie dengan agenda pemeriksaan saksi dan saksi ahli di Pengadilan Negeri Tanjung Pandan Belitung.   Dengan Nomor perkara 171/Pid. B/2018/PN. TDN berjalan lancar, menurut kuasa hukum terdakwa dengan hadirnya saksi ahli ini dapat meringankan terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa dari kantor hukum IDCC. Hendra Ruhendra, SH, Ristan Simbolon, SH, dan Khaerul Syahnan, SH usai persidangan saat dimintai keterangan oleh awak media ini mengatakan, pada sidang agenda pemeriksaan saksi hari ini dari saksi ahli ada ( 2 ), satu saksi ahli pidana dan satunya ahli perdata.

Jadi, Jaksa hanya memanggil 16 (enam belas) saksi ahli, pada berkas perkara yang kita ketahui ada 23 (dua puluh tiga) saksi. Selebihnya tidak dipanggil oleh jaksa, hari ini saksi ahli ada 2,  satu saksi ahli fakta dan satunya ahli pidana," ujar Hendra kepada awak media ini usai persidangan, Senin (3/12/2018).

Yang saksi ahli ini dua-duanya Dosen dari UNPAD lanjut Hendra, satu saksi ahli perdata dan satu saksi ahli pidana.

"Intinya alhamdulilah, Jaksa menghadirkan saksi ini, karena ternyata meringankan klaein kami. Contoh yang Ijud, saksi Pidana, saya tanya kalau 385, apakah alas hak nya harus jelas. Dia jawab harus jelas," kata Hendra.

Masih Hendra, bagaimana kalau ada 2( dua) alas hak, maksudnya yang sama-sama punya 2 alas hak yang sama, tanya Hendra ke saksi ahli. "Keterangan saksi ahli mengatakan  harus diselesaikan secara perdata," jelas Hendra.

ADSENSE Link Ads 200 x 90
text-align: center;">
Wawancara awak media ini ke kuasa hukum Mukhdi Syafi'ie usai persidangan. Senin (3/12/2018) Foto:Marsidi.

“Saya sebagai penasehatnya pak Mukhdi, kata Hendra lagi, saya merasa ini dikriminalisasi. Artinya, inikan masalah hak tanah, pak Mukhdi mempunyai surat sertifikat pengganti. Waktu ditanya oleh Majelis Hakim, kemarin hari Rabu yang lalu saya lupa tanggalnya Majelis Hakim nanya ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) apabila seseorang membuat sertifikat pengganti tiba-tiba muncul sertifikat yang lama. Ini pengganti sudah terbit, yang lama ditemukan, mana yang berlaku,” ungkap Hendra.

Pihak BPN mengatakan, sertifikat pengganti yang berlaku, itu jelas dikatakan pihak BPN pak Sugeng dan yang lama harus ditarik kepada BPN. Begitu jawabnya dari pihak BPN sewaktu jadi saksi di PN Tanjungpandan Minggu lalu.

Intinya kan jelas, tutur Hendra Ruhendra, SH selaku penasehat hukum pak Mukhdi, karena klaein kami punya sertifikat pengganti. Sedangkan pelapor inisial Jh, katanya punya sertifikat, tapi bukan atasnama pelapor sendiri tapi atasnama bapaknya klaein klaein kami. Inikan mesti dipertanyakan juga, ada sertifikat disitu apakah digadai, apa jual beli, itu kan logika hukumnya. Sedangkan klaein kami, jelas ahli waris.

"Tadi keterangan saksi dari Dr. Ijut apabila ada merasa hak terhadap atas tanah itu harus diselesaikan secara perdata dulu. Kalau memang ada alas hak-nya jelas, baru dilaporkan penyerobotannya. Jadi instrumen pidana ini jangan sampai dipakai untuk merampas hak keperdataan orang," lugasnya.

Reporter   :  Marsidi
Editor       :   Ahsannuri



from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2BQCbox
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

Related Posts :

0 Response to "Kuasa Hukum Terdakwa: BPN Tegaskan Yang Berlaku Sertifikat Pengganti"

Post a Comment