Sebanyak 9721 Surat Suara Rusak di Way Kanan Dimusnahkan

ADSENSE 336 x 280
Sebanyak 9721 Surat Suara Rusak di Way Kanan Dimusnahkan

Way Kanan, kejarfakta.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan musnahkan sebanyak 9721 lembar surat suara rusak, dan sisa pemilihan 2019, terdiri dari lima jenis pemilihan dengan cara di bakar dihalaman Kantor KPU Way kanan, Selasa (16/4/19).

Pemusnahan disaksikan Anggota KPU Propinsi Lampung Erwan Bustami, Anggota Bawaslu Sukindra, Wakapolres Kompol Vicky Zulkarnain, Pasi Intel Kodim Kapten Suwito dan Kakan Kesbangpol Way Kanan Marson. 

Ketua KPU Way Kanan, Darul Hafiz mengatakan bahwa pemusnahan merupakan tindaklanjut dari Surat KPU RI nomor 667/PP.10.5-SD/07/KPU/IV/2019, tanggal 10 April 2019 yang mengamanatkan untuk melakukan pemusnahan surat suara rusak dan surat suara sisa. 

Pemusnahan dilakukan setelah seluruh alokasi surat suara di 1518 TPS, terpenuhi dan telah selesai dilakukan pengiriman sejak tanggal 13 April sampai dengan hari ini.
ADSENSE Link Ads 200 x 90
sans-serif;">
Sebanyak 9721 Surat Suara Rusak di Way Kanan Dimusnahkan

Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden rusak 29 sisa 1203,Surat Suara Pemilu DPD rusak 110sisa 1927,Surat Suara Pemilu DPR Dapil Lampung 2 rusak 206 sisa 1238.

Surat Suara Pemilu DPRD Prov Dapil Lampung 5 rusak 171 sisa 2356,Surat Suara Pemilu DPRD Kabupaten/Kota Dapil 1 rusak 129 sisa 118, Surat Suara Pemilu DPRD Kabupaten/Kota Dapil 2 rusak 59 sisa 352.

Surat Suara Pemilu DPRD Kabupaten/Kota Dapil 3 rusak 25 sisa 508, Surat Suara Pemilu DPRD Kabupaten/Kota Dapil 4 rusak 56sisa 424, Surat Suara Pemilu DPRD Kabupaten/Kota Dapil 5 rusak 64sisa 746

“Jadi surat suara rusak Jumlah rusak 849 sisa 8.872 total 9.721,” ujar Ketua KPU Way Kanan

Reporter   :  Yasir 
Editor       :  Ahsannuri



from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2Pd4DpP
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

Related Posts :

0 Response to "Sebanyak 9721 Surat Suara Rusak di Way Kanan Dimusnahkan"

Post a Comment