Satnarkoba Polres Way Kanan Amankan Seorang Tersangka Penyalahguna Narkoba

ADSENSE 336 x 280

Tersangka AL 

Way Kanan, Kejarfakta. com --  Satnarkoba Polres Way Kanan, berhasil mengamanakan  tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis sabu di ber inisial AL (55) warga Kampung Sangkaran Bakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan Kamis (11/4/19).

Tersangka juga merupakan residivis tindak pidana narkotika ditahun 2016, dan kini  kembali di tangkap polisi.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasatnarkoba IPTU Andre Try Putra menjelaskan, penangkapan berawal dari anggota satresnarkoba Polres Way Kanan memperoleh Informasi dari masyarakat bahwa Rabu (10/4/19), sekitar pukul 14.30 Wib, di salah satu warung berada di jalan lintas sumatera Kampung Sangkaran Bakti, sering terjadi penyalahguna Narkotika Gol I bukan tanaman Jenis sabu.


ADSENSE Link Ads 200 x 90
href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhx7DaS-GFi3mkonhujYtm6Xsuw9Rqi4KXtOAKYJspEXRq4Avp1uGbYiz-vm7wp7ROvV2pcJ5GU5TyEKyslZ543111pwSNVmx8Eeo7Oa9f2Fh9C7ovvw4s0WaOxiu4F0uPtqxTgCmfsdqFv/s1600/WhatsApp+Image+2019-04-11+at+12.58.37.jpeg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;">
Barang Bukti

“Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy, dilokasi melihat ada seorang laki – laki yang gerak geriknya mencurigakan, karena panik dan takut  anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan lansung mengamankan AL,” kata Andre.

Hasil penggeledahan terhadap AL berikut kendaraan sepeda motor honda revo no.pol: BE 7399 UC, warna hitam kombinasi merah miliknya diketemukan satu bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal putih, yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.20 gram, didalam jok sepeda motor yang dikendarainya, sehingga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Lebih lanjut Kasatnarkoba menjelaskan AL dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun. 

Reporter  :  Yasir 
Editor      :  Ahsannuri 

from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2YW46wK
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

Related Posts :

0 Response to "Satnarkoba Polres Way Kanan Amankan Seorang Tersangka Penyalahguna Narkoba"

Post a Comment