ADSENSE 336 x 280
Tersangka juga merupakan residivis tindak pidana narkotika ditahun 2016, dan kini kembali di tangkap polisi.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasatnarkoba IPTU Andre Try Putra menjelaskan, penangkapan berawal dari anggota satresnarkoba Polres Way Kanan memperoleh Informasi dari masyarakat bahwa Rabu (10/4/19), sekitar pukul 14.30 Wib, di salah satu warung berada di jalan lintas sumatera Kampung Sangkaran Bakti, sering terjadi penyalahguna Narkotika Gol I bukan tanaman Jenis sabu.
ADSENSE Link Ads 200 x 90
href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhx7DaS-GFi3mkonhujYtm6Xsuw9Rqi4KXtOAKYJspEXRq4Avp1uGbYiz-vm7wp7ROvV2pcJ5GU5TyEKyslZ543111pwSNVmx8Eeo7Oa9f2Fh9C7ovvw4s0WaOxiu4F0uPtqxTgCmfsdqFv/s1600/WhatsApp+Image+2019-04-11+at+12.58.37.jpeg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;">
“Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy, dilokasi melihat ada seorang laki – laki yang gerak geriknya mencurigakan, karena panik dan takut anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan lansung mengamankan AL,” kata Andre.
Hasil penggeledahan terhadap AL berikut kendaraan sepeda motor honda revo no.pol: BE 7399 UC, warna hitam kombinasi merah miliknya diketemukan satu bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal putih, yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.20 gram, didalam jok sepeda motor yang dikendarainya, sehingga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih lanjut Kasatnarkoba menjelaskan AL dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun.
Reporter : Yasir
Editor : Ahsannuri
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2YW46wK
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90

Barang Bukti
Hasil penggeledahan terhadap AL berikut kendaraan sepeda motor honda revo no.pol: BE 7399 UC, warna hitam kombinasi merah miliknya diketemukan satu bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal putih, yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.20 gram, didalam jok sepeda motor yang dikendarainya, sehingga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih lanjut Kasatnarkoba menjelaskan AL dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun.
Reporter : Yasir
Editor : Ahsannuri
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2YW46wK
via IFTTT
0 Response to "Satnarkoba Polres Way Kanan Amankan Seorang Tersangka Penyalahguna Narkoba"
Post a Comment