Penggunaan Pakaian Dinas, Pemkab Simalungun Langgar Peraturan Mendagri

ADSENSE 336 x 280
Pemkab Simalungun dinilai tidak mengindahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur
ADSENSE Link Ads 200 x 90
penggunaan pakaian dinas ASN di daerah (kabupaten dan kota).

from SINDOnews | Berita Terkini dan Terpercaya | RSS http://bit.ly/2KsPOAv
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

Related Posts :

0 Response to "Penggunaan Pakaian Dinas, Pemkab Simalungun Langgar Peraturan Mendagri"

Post a Comment