ADSENSE 336 x 280
Lampung Barat, Kejarfakta.com -- Puskemas Sekincau menggelar kegiatan sosilisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertempat di kantor Kelurahan Sekincau, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat, Jum’at (5/4/19).
Kegiatan yang bersamaan dengan kegiatan Sosialisasi Saber Pungli ini di hadiri oleh Camat Sekincau Mazdan, S.Sos., MM., Kapolsek Sekincau Kompol Suharjono, SH., Kepala Puskesmas Sekincau Martalena, S.ST., Lurah Sekincau Juarsah, S.Kom., Serta tokoh Pemuda, Masyarakat dan Kader kesehatan.
Camat kecamatan sekincau Mazdan, ketika di hubungi menjelaskan, kegiatan sosialisasi Kawasan KTR dalam rangka mensosilisasikan lingkungan Sri Galuh Kelurahan Sekincau sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
“Dalam Kegiatan ini kita mensosilisasikan lingkungan Sinar Galuh sebagai lingkungan percontohan KTR, nantinya dengan adanya peraturan ini masyarakat di lingkungan setempat dihimbau untuk merokok pada tempat yang
ADSENSE Link Ads 200 x 90
yes;"> telah di sediakan, tidak menyiapkan rokok pada acara-acara tertentu, seperti acara yasinan dan lainnya, juga tidak merokok didalam rumah, “ ujar Mazdan.
Mazdan menambahkan, hal ini untuk mendukung peraturan Pemerintah Daerah Lambar, Perda KTR No : 1 Tahun 2017 dan untuk kesehatan kita juga. “Nantinya apabila program ini berhasil akan dilaksanakan di pekon yang lain,” jelasnya.
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2Icct1n
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Mazdan menambahkan, hal ini untuk mendukung peraturan Pemerintah Daerah Lambar, Perda KTR No : 1 Tahun 2017 dan untuk kesehatan kita juga. “Nantinya apabila program ini berhasil akan dilaksanakan di pekon yang lain,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Puskesmas Sekincau, Martalena, S.ST mengatakan, KTR merupakan upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan, karena lingkungan tercemar asap rokok.
“Penetapan Kawasan Tanpa Rokok ini perlu diselenggarakan di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan, untuk melindungi masyarakat yang ada dari asap rokok,” ujarnya. (Ade/red)
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2Icct1n
via IFTTT
0 Response to "Lingkungan Sri Galuh Kelurahan Sekincau, Kawasan Tanpa Rokok"
Post a Comment