ADSENSE 336 x 280
Bengkulu Selatan, Kejarfakta.com -- Polres Bengkulu Selatan melalui unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melaksanakan tahap II, pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bengkulu Selatan, Jum'at(5/4/19), terkait meninggalnya pemandu lagu di salah satu tempat karaoke di Bengkulu Selatan pada 5 Februari 2019 yang lalu.
Ariyanda Bara Agustian alias AB (40) tahun, diduga dokter gadungan dan mempunyai salon pangkas rambut pria/wanita beralamat Jalan Tripkastalani No.101 Kelurahan Ketapang Besar, Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, diduga telah menyebabkan Desi, warga Jawa Barat (Jabar) meninggal dunia setelah mendapatkan suntikan dari AB.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Rudy
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Pornomo S.Ik., melalui kanit Tipidter Ipda Gunawan membenarkan, bahwa melaksanakan tahap II ke JPU, kasus meninggalnya pemandu lagu di salah satu tempat karaoke di Bengkulu Selatan pada tanggal 05 Februari 2019 yang lalu.
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2VpN4EZ
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
"AB selain mempunyai salon, AB bisa mengobati orang dengan cara mengaku sebagai orang medis. Padahal dengan cara yang bukan dia miliki atau seolah-sebagai orang medis. AB menyebabkan meninggalnya Desi, pemandu lagu di salah satu karaoke di Bengkulu Selatan,” ujarnya.
Menurut Ipda Gunawan, Ariyanda Bara Agustian alias AB, dapat perkara setiap orang yang buka tenaga kesehatan melakukan praktik seolah-olah sebagai tenaga kesehatan yang telah memiliki izin dan atau setiap orang yang dengan sengaja mengunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda rigester dokter gigi atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktik.
AB dikenakan Pasal : 83 jo pasal 64 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dan atau pasal 78 jo pasal 73 ayat (2) Undang-undang RI nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran. (Asiun/red)
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2VpN4EZ
via IFTTT
0 Response to "Kasus AB Sang Dokter Gadungan, Resmi Dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Bengkulu Selatan"
Post a Comment