ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
SUARABMI.COM - Seorang majikan di Hongkong jika tidak memberikan hari libur 1 hari penuh kepada pekerjanya akan terancam denda HK$ 50.000 menurut seorang ahli hukum. Berbicara dalam sebuah forum di Konsulat Jenderal Filipina, pengacara Louise Le Pla mendesak pekerja rumah tangga Filipina untuk menegaskan hak mereka untuk libur sehari penuh dalam sepekan. “Hari istirahat adalah 24 jam penuhfrom SUARABMI.COM - Berita TKI Di Luar Negeri https://ift.tt/2HVLcRr
via IFTTT
0 Response to "Jika Tak Berikan Libur 24 Jam Pada Hari Minggu, Majikan di Hongkong Terancam Denda HK$ 50.000, Begini Cara Melaporkannya"
Post a Comment