ADSENSE 336 x 280
Inspektorat Bengkulu Selatan Menunggu Perintah Bupati Terkait Sangsi Terhadap Kades Sukarami
Bengkulu selatan, Kejarfakta.com -- Inspektorat Bengkulu Selatan Hj. Diah Winarsih. SH.melalui Sekretaris Inspektorat Asih Kadarinah saat di temui di ruang kerjanya Kamis (11/4/19) lalu menanggapi permasalahan okmum Kepala
Desa (Kades) Sukarami Kecamatan Air Nipis.
Menurutnya, permasalahan Kades suka rami yang terjadi beberapa waktu lalu, berdasarkan hasil rapat di ruang asisten 1 (2/4/19) lalu, yang di hadiri Damat Sir Nipis, Amran Serta Kepala Bidang Pemerintahan Desa Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Hamdan Sarbaini, Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Kabag Tata
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Pemerintahan (Tapem), Asisten 1, permasalahan tersebut telah dilimpahkan ke pihak Inspektorat Bengkulu Selatan.
“Memang benar sesuai hasil rapat di ruang kerja asisten 1 beberapa hari yang lalu membahas kasus oknum Kades Sukarami dilimpahkan ke Inspektorat, tim kita akan turun ke Kesa Sukarami menyangkut laporan warga kasus perselingkuhan oknum kades suka rami,” kata Asih Kadarinah
Masih kata dia, dalam permasalahaan tersebut pihak Inspektorat berpedoman kepada Undang-Undang (UU, ) tentang larangan – larangan terhadap Kades, sesuai hasil dari LHP maka Inspektorat akan menaikan laporan tersebut ke meja Bupati Bengkulu Selatan.
Menurut analisa Asih kadarinah, kasus oknum kades Sukarami telah jelas tanpa LHP dari Inspektorat telah dapat diberi sangsi.
“Karena kita berpedoman dengan UU, maka kita menunggu perintah dari Bupati,tim kita udah siap,” Ungkap Asi kadarinah.
Reporter : Asiun
Editor : Ahsannuri
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2Pb3lvv
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
“Memang benar sesuai hasil rapat di ruang kerja asisten 1 beberapa hari yang lalu membahas kasus oknum Kades Sukarami dilimpahkan ke Inspektorat, tim kita akan turun ke Kesa Sukarami menyangkut laporan warga kasus perselingkuhan oknum kades suka rami,” kata Asih Kadarinah
Masih kata dia, dalam permasalahaan tersebut pihak Inspektorat berpedoman kepada Undang-Undang (UU, ) tentang larangan – larangan terhadap Kades, sesuai hasil dari LHP maka Inspektorat akan menaikan laporan tersebut ke meja Bupati Bengkulu Selatan.
Menurut analisa Asih kadarinah, kasus oknum kades Sukarami telah jelas tanpa LHP dari Inspektorat telah dapat diberi sangsi.
“Karena kita berpedoman dengan UU, maka kita menunggu perintah dari Bupati,tim kita udah siap,” Ungkap Asi kadarinah.
Reporter : Asiun
Editor : Ahsannuri
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2Pb3lvv
via IFTTT
0 Response to "Inspektorat Bengkulu Selatan Menunggu Perintah Bupati Terkait Sangsi Terhadap Kades Sukarami"
Post a Comment