Inspektorat Bengkulu Selatan Menunggu Perintah Bupati Terkait Sangsi Terhadap Kades Sukarami

ADSENSE 336 x 280
Inspektorat Bengkulu Selatan Menunggu Perintah Bupati Terkait Sangsi Terhadap Kades Sukarami

Bengkulu selatan, Kejarfakta.com -- Inspektorat Bengkulu Selatan Hj. Diah Winarsih. SH.melalui Sekretaris Inspektorat Asih Kadarinah saat di temui di ruang kerjanya Kamis (11/4/19) lalu menanggapi permasalahan okmum Kepala 
Desa (Kades) Sukarami  Kecamatan Air Nipis.

Menurutnya, permasalahan Kades suka rami yang terjadi beberapa waktu lalu, berdasarkan hasil rapat di ruang asisten 1 (2/4/19) lalu,  yang di hadiri Damat Sir Nipis, Amran  Serta Kepala Bidang Pemerintahan Desa Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Hamdan Sarbaini, Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Kabag  Tata
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Pemerintahan (Tapem), Asisten 1, permasalahan tersebut telah dilimpahkan ke pihak Inspektorat Bengkulu Selatan. 

 “Memang benar sesuai hasil rapat di ruang kerja asisten 1 beberapa hari yang lalu membahas kasus oknum Kades Sukarami dilimpahkan ke Inspektorat,  tim kita akan turun ke Kesa Sukarami menyangkut laporan warga kasus perselingkuhan oknum kades suka rami,” kata Asih Kadarinah

Masih kata dia, dalam permasalahaan tersebut pihak Inspektorat berpedoman kepada Undang-Undang (UU, ) tentang larangan – larangan terhadap Kades, sesuai hasil dari LHP maka Inspektorat akan menaikan laporan tersebut ke meja Bupati Bengkulu Selatan.  

Menurut analisa Asih kadarinah, kasus oknum kades Sukarami telah jelas tanpa LHP dari Inspektorat telah dapat diberi sangsi.

“Karena kita berpedoman dengan UU, maka kita menunggu perintah dari Bupati,tim kita udah siap,” Ungkap Asi kadarinah. 

Reporter    :  Asiun
Editor        :  Ahsannuri



from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2Pb3lvv
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

Related Posts :

0 Response to "Inspektorat Bengkulu Selatan Menunggu Perintah Bupati Terkait Sangsi Terhadap Kades Sukarami"

Post a Comment