Inspektorat Bakal Panggil Camat dan Kakon Sumber Bandung

ADSENSE 336 x 280

Pringsewu, Kejarfakta.com -- Inspektorat Kabupaten Pringsewu bakal memanggil Camat Pagelaran Utara, Rohadan dan Kepala Sumber Bandung Abdul Rohman, Senin (15/4/19). Pemanggilan itu terkait penanda tanganan rekomendasi aparatur Pekon Sumber Bandung yang menggunakan ijazah SD dan SLTA untuk persyaratan jadi aparatur Pekon atas rekomendasi tersebut pihak Insfektorat akan kroscek kebenarannya, Hal tersebut ditegaskan Tanjung Dewani Irban 3, Jum'at (12/4/19).

Tanjung Dewani mengatakan, pihaknya memanggil camat dan kepala Pekon lantaran rekomendasi yang di tanda tangani camat Rohadan sekaligus untuk mencari tahu kebenarannya.

“Jika camat bersangkutan benar merekomendasikan calon aparatur Pekon yang melanggar Perda dan Perbub, nanti ternyata rekomendasi yang dilakukan memang benar, maka pihaknya tidak segan memberikan sanksi tegas sesuai pelanggarannya. Sesuai PP 53/2010 tentang disiplin pegawai," jelasnya.

ADSENSE Link Ads 200 x 90
class="MsoNormal">Kendati demikian, pihaknya hanya sebatas pengawasan dan pembinaan, apa pun hasilnya inspektur dan Bupati pringsewu yang berhak memutuskan sanksinya seperti apa.

Sementara KPKAD Provinsi lampung, Ansyori, menyayangkan terkait rekomendasi yang di tanda tangani camat Pagelaran Utara.

Menurut Ansyori,  kebijakan menentukan perangkat desa itu harus tunduk pada aturan yang mengatur soal hal demikian sebagaimana yang ada di dalam Pasal 50 Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Dikatakan Ansyori, ketentuan ini harus berlaku utuh jangan karena alasan masih baru menjadi camat, kemudian asal memberikan rekomendasikan yang bertentangan secara hukum.

“Oleh karena rekomendasi ini bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, maka implementasinya pun menjadi batal demi hukum dan tidak dapat dilaksanakan," kata Ansyori.

Lanjut Ansyori Seharusnya menjadi seorang atasan itu meski berkas segala sesuatu disiapkan oleh bawahan tapi perlu dikoreksi terlebih dahulu, karena kalau sudah menjadi konsumsi publik maka seolah tidak profesional bertugasnya  di tengah masyarakat.

Kedepan jangan adalagi kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang, karena akan menjadi pintu atau celah masuknya perbuatan melawan hukum yang dapat saja penyelesaiannya bermuara pada lembaga penegakan hukum. (Eprizal/Red)


from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2DbLyzf
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

Related Posts :

0 Response to "Inspektorat Bakal Panggil Camat dan Kakon Sumber Bandung"

Post a Comment