BMI Ketahuan Nyoblos 2 Kali Lewat Pos dan TPS Bakal Terancam Hukuman 9 Tahun

ADSENSE 336 x 280
SUARABMI.COM - Menjelang hari pemilihan umum pada Minggu, 14/4/2019, Ketua Panwaslu Hong Kong dan Macau, Fajar Kurniawan mengingatkan semua WNI untuk tidak melakukan kecurangan saat memberikan suara nanti. “Berdasarkan UU No 10 tahun 2017, bagi siapapun yang mencoblos 2
ADSENSE Link Ads 200 x 90
kali bisa kena penjara 9 tahun, dan yang mencoblos menggunakan identitas orang lain juga akan kena penjara 6 tahun,” kata

from SUARABMI.COM - Berita TKI Di Luar Negeri http://bit.ly/2Ino91s
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

Related Posts :

0 Response to "BMI Ketahuan Nyoblos 2 Kali Lewat Pos dan TPS Bakal Terancam Hukuman 9 Tahun"

Post a Comment