Berdasarkan Amanat UU RI No.8 Tahun 1999, Tentang Perlindungan Konsumen, Dikukuhkan LPKNI Kota Metro

ADSENSE 336 x 280
Berdasarkan Amanat UU RI No.8 Tahun 1999, Tentang Perlindungan Konsumen, Dikukuhkan LPKNI Kota Metro  

Kota Metro Kejarfakta.com -- Pengukuhan dan pemantapan Lembaga Pelindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), Perwakilan Kota Metro kantor yang beralamatkan di jalan Tanggamus 21 a Yosorejo Kota Metro Provinsi Lampung, Jum,at  (5/4/19).

Dalam acara Launching Pemantapan dan pengukuhan LPKNI Kota Metro tersebut,  terbentuk AD/ART Selaku dan bertindak selaku Ketua LPKNI Kota Metro, Riswan, Wakil / Sekretaris, Iwantu Putra, Bendahara,  Lilik Joko Susanto.M.TI, berseta jajaran divisi anggota dan Selaku Advokasi , Dr.Edi R Harwanto.SH.MH, Yosep Kurniawan SH.

Dalam kesempatan tersebut Ketua LPKNI Kota Metro Riswan menjelaskan, VISI dan MISI LPKNI di Kota Metro yakni,  azas dan dasar LPKNI didirikan berdasarkan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum berdasarkan Undang-undang Dasar tahun 1945 (UUD 45) dan undang-undang nomor 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen Staatsblad 1870-64 tentang Perkumpulan, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 59 tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPSM).

Serta, Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2001 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen (PPPK) dan Keputusan Menteri Perindusterian dan Perdagangan Republik Indonesia nomor 302/MPP/Kep/10/2001 tentang Pendaftaran lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.

Dikatakanya, Keputusan Menteri Perindusterian dan Perdagangan Republik Indonesia nomor 480/MPP/Kep/6/2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perindusterian dan Perdagangan Republik Indonesia nomor 302/MPP/Kep/10/2001, tentang Pendaftaran lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.

Lebih Lanjut dikatakan Riswan, Maksud dan Tujuan LPKNI,  bertujuan antara lain mengemban apa yang diamanatkan dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen. 

“Yakni memberikan Jaminan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas Mutu, Jumlah dan Keamanan barang dan/jasa yang diperoleh dipasaran dari pelaku usaha, serta meningkatkan Kesejahteraan, Pengetahuan, Kepedulian, Kemampuan dan Kemandirian konsumen untuk melindungi diri serta menumbuh kembangkan setiap pelaku usaha yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Ditambahkannya, kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan LPKNI,  dalam kegiatannya menjalankan amanah Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen maka, meningkatkan harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negative, pemakaian barang dan/jasa serta meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.

“Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen, melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap
ADSENSE Link Ads 200 x 90
pelaksanaan perlindungan konsumen serta menciptakan sistem perlindungan konsumen ,yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,” jelasnya.

Selain itu, menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga, tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha, meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

“Memperjuangkan hak konsumen melalui litigasi atau non litigasi, menggugat pelaku usaha melalui Peradilan umum maupun Pengadilan Agama, berdasarkan legal standing pasal 46 Ayat 1 huruf C Undang-undang Perlindungan Konsumen, menggugat Pelaku Usaha di tempat Kedudukan konsumen sesuai pasal 23 Undang-undang Perlindungan Konsumen,” ungkapnya.

Selanjutnya Kata Raswan, membuka kantor perwakilan lembaga baik ditingkat Kabupaten dan Kota diseluruh wilayah Indonesia, dalam rangka menyebarkan informasi, meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen, dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa sekaligus dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen, secara menyeluruh sesuai dengan amanah Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999.

“Bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen, membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan serta memberikan nasehat kepada konsumen yang memerlukan, menerbitkan majalah, tabloid atau koran atau media sejenisnya, melakukan survey dan penelitian terhadap barang dan/atau jasa, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan LPKSM, berikut dengan penerbitan sertifikatnya atau sertifikat uji kopetensi,” kata dia.

Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan usaha mandiri bekerjasama bersama dengan Pemerintah atau Instansi Swasta lainnya dalam rangka pemberdayaan anggota lembaga. Melakukan usaha-usaha lainnya yang sah dan tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan Perkumpulan serta peraturan-peraturan yang berlaku.

Masih Kata Riswan, bentuk, arti dan makna lambing yang dimiliki LPKNI,  Lima sudut sisi pada lambang memiliki arti yakni 5 (Lima) dasar Pancasila, Warna Merah Putih Lambang memiliki arti Warna Bendera, Padi dan Kapas pada lambang memiliki arti Kemakmuran, Timbangan pada lambang memiliki arti Keadilan, Keris pada lambang memiliki arti tajamnya hukum untuk keadilan, Payung pada lambang memiliki arti Perlindungan dalam menciptakan Kepastian Hukum, Bintang pada lambang memiliki arti Puncak Kejayaan.

Materi, Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen pada dasarnya bukan merupakan awal dan akhir dari hukum, yang mengatur tentang perlindungan konsumen, sebab sampai pada terbentuknya Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini telah ada beberapa undang-undang yang materinya melindungi kepentingan konsumen.

“Seperti, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Barang, menjadi Undang-undang, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1966 tentang Hygiene, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, serta sepuluh Undang-undang lainya,” ucap Riswan. (Red/Nur Asikin)



from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2Ie60Tu
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

Related Posts :

0 Response to "Berdasarkan Amanat UU RI No.8 Tahun 1999, Tentang Perlindungan Konsumen, Dikukuhkan LPKNI Kota Metro"

Post a Comment