Bawaslu Bersama Polres Melawi Menemukan Dugaan adanya Praktek Money Politic di Kecamatan Ella Hilir

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Bawaslu Bersama Polres Melawi Menemukan Dugaan adanya Praktek Money Politic di Kecamatan Ella Hilir

Melawi Kal-Bar, Kejarfakta.com -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Melawi Johani menyatakan pihaknya menemukan adanya dugaan politik uang (money politics),  pada hari tenang jelang pemilihan umum (Pemilu) 2019. 

Temuan itu ada di Kecamatan Ella Hilir Kabupaten Melawi daerah pemilihan (Dapil)  2 Ella-Menukung saat di comfirmasi awak media (17/4/19) pukul 20.00 wib di kantor Bawaslu jalan Kota Baru KM 4 Nanga Pinoh.

Temuan tersebut didapat oleh pihak Bawaslu Melawi saat pengawasan masa tenang Selasa, (16/04/2019) pukul 22 :.00 malam.

“Kami menemukan adanya warga masyarakat yang mengunakan kendaraan roda dua dengan membawa ransel, didalam ransel tersebut berisi uang tunai sudah di masukan masing-masing kedalam amplop dengan pecahan 100 ribu dan 50 ribu, masing-masning amplop itu total 250 ribu. Banyaknya amplop 324 lembar , jadi total uang yang kita amankan sebesar Rp.81 juta lebih,” kata ketua  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Melawi Johani.

Dikatakan Johani uang dengan total Rp 81 juta lebih tersebut, akan diserahkan kepada tim pemenangan caleg yang bersangkutan untuk daerah pemilihan dapil 2, di kecamatan Ella Hilir dengan sasaran mereka yang berdomisili desa Nanga Ella dan desa  Pelempai.

“Kalau dari segi partai di daerah dapil 2 Ella dan menukung caleg nomor urut 1 dari partai nomor urut 5, itu yang hanya bisa saya sampaikan,” katanya.
 Soal money politics  Johani mengungkapkan, pihaknya masih terus melakukan pengumpulan data dan informasi. Namun, temuan tersebut sudah dilanjutkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang di dalamnya ada unsur kepolisian serta kejaksaan.

Penindakan terkait dugaan money politics,  sesuai dengan Undang-Undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada pasal 278 disebutkan, pada masa tenang pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota, memilih calon anggota Dewan Pimpinan Daerah tertentu.

"Praktek money politics termasuk dalam pelanggaran pidana seperti diatur dalam pasal 523 ayat 2, Undang-Undang Pemilihan Umum. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta,”  Ujarnya. (Jon/red)



from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2DkMFgl
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Bawaslu Bersama Polres Melawi Menemukan Dugaan adanya Praktek Money Politic di Kecamatan Ella Hilir"

Post a Comment