ADSENSE 336 x 280
Majelis hakim memvonis sembilan terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemkab Tasikmalaya tahun anggaran 2017 dengan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
hukuman bervariasi antara 1 sampai 2,5 tahun penjara.
from SINDOnews | Berita Terkini dan Terpercaya | RSS http://bit.ly/2V2n3Pm
via
IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Related Posts :
Benarkah Dana Anggaran Sat Pol-PP Tubaba di Korupsi… Read More...
Pembangunan Kantor Terpadu Mangkrak, FKPK Minta DPRD Tubaba Turun ke Lokasi
Pembangunan Kantor Terpadu Mangkrak, FKPK Minta DPRD Tubaba Turun ke Lokasi
Tulang Bawang Barat, Kejarfakta.com -- Pihak Forum Komunikasi P… Read More...
Kesbangpol Lamsel Gelar Sosialisasi Pemilu Untuk Pemilih Pemula
Lamsel, Kejarfakta.com -- Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), sosialisasikan Pemilu Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden bag… Read More...
Pimpin Upacara Peringatan HPSN 2019, Kapolres Lambar Minta Semua Elemen Peduli Sampah
Lambar, Kejarfakta.com -- Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menggelar upacara Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahu… Read More...
Wakapolres : Dua Esensi yang Didapatkan Ketika Melaksanakan Upacara
Tulang Bawang, Kejarfakta.com -- Polres Tulang Bawang (Tuba), menggelar upacara bulanan, Senin (18/2/2019), sekira pukul 08.00 WIB, berte… Read More...
0 Response to "9 Terdakwa Korupsi Hibah Pemkab Tasik Divonis 1 Sampai 2,5 Tahun Penjara"
Post a Comment