ADSENSE 336 x 280
Tanggamus, Kejarfakta.com - Polsek Pugung Polres Tamggamus melimpahkan Umidah (39) seorang tersangka penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap) kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus cabang Talang Padang.
Pelimpahan perkara tersangka berdasarkan surat bernomor : B/1853/XII/2018/Reskrim tanggal 21 Desember 2018 dan surat Kejaksaan Negeri nomor B-538 / N.8.16.7 / Epp.1 / 12 / 2018, tanggal 21 Des 2018.
Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda, S.Sos. MM mengatakan berkas tersangka dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan pagi tadi Jumat (21/12/18).
"Oleh karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan," kata Ipda Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si.
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2GAV0Am
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Sebelumnya, Umidah warga Pekon Tangkit Serdang Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus ditangkap Unit PPA Polsek Pugung pada Selasa (23/10/18) pukul 14.30 Wib saat berada dirumahnya. Sebabnya ia melakukan penipuan bermodus dukun yang bisa mengobati dengan syarat menaruh uang yang tiba masanya bisa diambil kembali.
Korbannya Darsono (59) merupakan tetangganya sendiri. Dalam melancarkan aksinya tersangka mengaku dukun bisa menyembuhkan istri korban dari penyakit tulang yang dideritanya.
Akibat diperdaya tersangka, selama 7 kali perobatan sejak Nopember 2017, hingga melapor ke Polsek Pugung, istri korban tidak sembuh bahkan uang jaminan Rp. 216 juta yang ditaruh di kotak anyaman bambu dirumah tersangka juga tidak diketahui keberadaanya.
Padahal tersangka menjanjikan setelah 7 kali perobatan, uang akan kembali dengan dan apabila tidak memenuhi permintaan tersangka, maka anak korban akan mengalami penyakit seperti itu. Sehingga korban mau menaruh uang tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 atau 378 KUHPidana ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2GAV0Am
via IFTTT
0 Response to "Umidah, IRT Tersangka Penipuan Berkedok Dukun Dilimpahkan ke Kejaksaan"
Post a Comment