ADSENSE 336 x 280
Lampung Selatan, Kejarfakta.com -- Sosialisasi pengawasan pemilihan umum anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2019 di Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Diadakannya sosialisasi bertujuan untuk mensukseskan pemilu damai, aman di wilayah Kecamatan Rajabasa khususnya di Lamsel, Selasa (18/12/2018).
Turut hadir dalam acara sosialisasi panitia pengawas pemilu 2019, panwaskab Iwan Hidayat, Ketua yayasan Sanuris Sukaraja,
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Ketua Majelis Wakil Cabang (MWC), Ketua Karang Taruna kecamatan Rajabasa, toko adat, tokoh masyarakat, tokoh agama se- Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lamsel dan media.
Ketua panwascam Kecamatan Rajabasa, Sufriadi mengatakan, dengan adanya sosialisasi supaya kita bisa mencermati secara bijak dan jangan sampai nantinya bisa memahami dan bisa mencermati adanya kekeliruan dan larangan-larangan kampanye sebelum tanggal yang telah di tentukan.
"Apk yang terpasang di bukan di zona KPU itu kami anggap liar dan itu kami tertibkan,stiker-stiker yang di pasang di pintu-pintu rumah itu boleh tapi harus ada izin dari pemilik rumah apa bila tidak ada izin kami akan panggil calegnya," ujarnya.
Baleho yang berukuran besar kata Sufriadi, harus ada izin untuk pemasangannya apabila tidak ada izin maka akan kami tindak.
"Tolong kepada masyarakat kalau melihat pemasangan-pemasangan APK yang di di sebut kan di atas agar bisa bekerjasama dengan kami (panwascam).dan apabila ada aparat desa atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkecimpung di partai tolong laporan ke panwascam," tandasnya.
Reporter : Jusman
Editor : Eko Setio
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2QFwoeA
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Ketua panwascam Kecamatan Rajabasa, Sufriadi mengatakan, dengan adanya sosialisasi supaya kita bisa mencermati secara bijak dan jangan sampai nantinya bisa memahami dan bisa mencermati adanya kekeliruan dan larangan-larangan kampanye sebelum tanggal yang telah di tentukan.
"Apk yang terpasang di bukan di zona KPU itu kami anggap liar dan itu kami tertibkan,stiker-stiker yang di pasang di pintu-pintu rumah itu boleh tapi harus ada izin dari pemilik rumah apa bila tidak ada izin kami akan panggil calegnya," ujarnya.
Baleho yang berukuran besar kata Sufriadi, harus ada izin untuk pemasangannya apabila tidak ada izin maka akan kami tindak.
"Tolong kepada masyarakat kalau melihat pemasangan-pemasangan APK yang di di sebut kan di atas agar bisa bekerjasama dengan kami (panwascam).dan apabila ada aparat desa atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkecimpung di partai tolong laporan ke panwascam," tandasnya.
Reporter : Jusman
Editor : Eko Setio
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2QFwoeA
via IFTTT
0 Response to "Sosialisasi Pengawasan Pemilu 2019 di Kecamatan Rajabasa-Lamsel"
Post a Comment