ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si didampingi Kabag Ops Kompol Bunyamin, SH dan Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH dalam rilis akhir tahun 2018, Sabtu (30/12/2018).
Tanggamus, Kejarfakta.com -- Mendekati pengujung tahun, Polres Tanggamus menggelar konferensi pers akhir tahun 2018, kemarin, Sabtu (29/12/2018) sore.
Konfrensi pers digelar di Mapolres Tanggamus setempat dipimpin langsung Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si didampingi Kabag Ops Kompol Bunyamin, SH serta kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH.
Dalam kesempatan itu Kapolres menyampaikan hasil kinerja selama tahun 2018 Polres Tanggamus menangani sebanyak 569 kasus kejahatan, yang lebih sedikit dibanding tahun 2017 lalu yang mencapai 635 kasus.
“Ada 3 kategori kasus kejahatan yang di tangani yaitu, yang pertama kejahatan konvensional terjadi diwilayah hukum Polres Tanggamus selama tahun 2018, sebanyak 484 kasus, dapat diselesaikan hingga Desember 2018 sebanyak 405 kasus. Sehingga terdapat tunggakan 79 perkara. Adapun presentase keberhasilan Polres Tanggamus sebesar 84 persen," kata AKBP I Made Rasma, membuka konfres.
Lanjutnya, yang kedua adalah kejahatan terhadap kekayaan Negara yaitu Korupsi 1, Ileggal Logging 3. Konservasi Sumber Daya Alam 1 kasus.
"Dari kasus konvensional dan kejahatan terhadap kekayaan negara, dapat diamankan, 468 tersangka terdiri dari, 459 orang laki-laki dewasa, 4 orang perempuan dewasa dan 5 orang laki-laki anak dibawah umur," ujarnya.
Kemudian ketiga, kejahatan transnasional yang meliputi penyalahgunaan narkoba berjumlah 80 kasus dengan perincian kasus narkotika 11 kasus, psitropika 69 kasus. Dalam perkara itu juga diamankan barang bukti narkoba ganja 1959,17 gram, sabu 180,11 gram dan extacy 288,5 butir.
"Dalam kasus Narkoba dapat diamankan 117 tersangkanya, terdiri dari laki-laki dewasa 102 , perempuan dewasa 8, laki-laki anak 6, perempuan anak 1 orang,”ungkap AKBP I Made Rasma.
Kapolres juga menyampaikan, khusus kriminalitas yang menonjol tahun 2018 yaitu kasus Curanmor mengalami penurunan dibandingkan pada tahun 2017, untuk kasus Curat dan Curas juga mengalami penurunan dibandingkan pada tahun 2017.
Jumlah kasus curanmor pada tahun 2017 sebanyak 49 kasus, pada tahun 2018 terjadi 36 kasus mengalami penurunan sebanyak 13 kasus.
Lalu, Kasus curat pada tahun 2017 sebanyak 125 kasus, pada tahun 2018 terjadi 102 kasus menurun sebanyak 23 kasus. Kasus curas yang pada tahun 2017 sebanyak 65 kasus, pada tahun 2018 terjadi 60 kasus menurun sebanyak 5 kasus.
Untuk penyelesaian dan ungkap kasus curanmor pada tahun 2018 mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2017. Pada tahun 2018, ungkap kasus curanmor sebanyak 21 kasus dibandingkan pada tahun 2017 sebanyak 17 kasus, meningkat sebesar 19 persen.
Kemudian penyelesaian atau ungkap kasus Curat pada tahun 2018 mengalami penurunan dibanding tahun 2017. Pada tahun 2017 sebanyak 75 kasus dibanding 2018 sebanyak 68 kasus, menurun sebesar 10 persen.
Penyelesaian dan ungkap kasus Curas pada tahun 2018 mengalami kenaikan. Pada tahun 2018 ungkap kasus curas sebanyak 44 kasus, meningkat sebesar 57 persen jika dibandingkan tahun 2017 sebanyak 28 kasus.
Pada kesempatan itu juga Kapolres Tanggamus dan jajaran menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan awak media di Kabupaten Tanggamus dan Pringsewu, semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan tugas Polres Tanggamus, ia juga mengharapkan kerjasama dan dukungan semua pihak ini lebih meningkat pada tahun 2019.
"Saya selaku Kapolres Tanggamus memohon maaf kepada masyarakat, manakala banyak kegiatan / pelayanan Polres Tanggamus yang belum memenuhi harapan masyarakat. dalam kesempatan ini saya juga mengajak kepada seluruh staf dan anggota untuk lebih meningkatkan pengabdian kita kepada masyarakat dengan menunjukkan kinerja yang lebih baik pada tahun 2019," tuturnya.
AKBP I Made Rasma lebih lanjut mengatakan, kegiatan secara rutin yang dilaksanakan, yaitu kegiatan preemtif, preventif maupun represif. Upaya preemtif dalam bentuk kegiatan sosialisasi, himbauan-himbauan, binluh. dikmas, koordinasi, pemberdayaan polmas, ditujukan untuk menangkal dan mengeliminir potensi gangguan agar tidak berkembang menjadi ambang gangguan dan gangguan nyata.
Upaya preventif dilakukan dalam bentuk pengaturan lalu lintas, penjagaan pada objek vital dan tempat-tempat lain yang berpotensi menjadi sasaran kejahatan, patroli pada daerah-daerah rawan, pengawalan orang dan barang untuk mencegah terjadinya gangguan nyata.
Upaya represif sebagai wujud penegakan hukum dilakukan dengan kegiatan penyelidikan terhadap para pelaku tindak pidana, baik pidana umum maupun tertentu/khusus.
"menjelang akhir tahun 2018, Polres Tanggamus melaksanakan operasi kepolisian kendali pusat dengan sandi lilin krakatau – 2018 dengan tugas pokok melaksanakan pengamanan perayaan natal 2018 dan tahun baru 2019 yang dimulai dari tanggal 21 Desember 2018 sampai 01 Januari 2018," ucapnya.
Dalam pengamanan natal 2018 polres Tanggamus mengerahkan kekuatan sebanyak 460 personel untuk melaksanakan pengamanan pada gereja-gereja dan tempat-tempat lain yang digunakan untuk melaksanakan kebaktian bagi umat kristiani selama pelaksanaan operasi Lilin Krakatau 2018.
"Sedangkan pada malam tahun baru 2019 personel yang dilibatkan untuk melaksanakan pengamanan sebanyak 450 personel polri dan didukung oleh instansi terkait termasuk personel tni serta komponen masyarakat lainnya," pungkasnya. (*)
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2EVia23
via IFTTT
0 Response to "Ratusan Tersangka Kejahatan Ditangkap Polres Tanggamus Selama Tahun 2018, Berikut Lengkapnya?"
Post a Comment