Polisi Tangkap 3 Tersangka Pungli Pengurusan Jenazah Korban Bencana Tsunami Banten

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280

Banten, Kejarfakta.com -- Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi P, S.H., bersama Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dr. Dadang Herli Saputra, S.IP., S.H., M.H., M.Si., menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap korban bencana tsunami Selat Sunda, bertempat di Ruang Konferensi Pers Humas Polda Banten, Sabtu (29/12/2018).

Polisi menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pungli pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda oleh Rumah Sakit dr. Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang, Banten. Ketiga tersangka yakni, F seorang aparatur sipil negara (ASN) dan dua karyawan dari sebuah perusahaan swasta berinisal I dan B.

“Kita telah menetapkan tiga tersangka setelah mendapatkan dua alat bukti,” ujar Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Banten.

Penetapan ketiga tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan beberapa alat bukti seperti kwitansi tidak resmi yang dikeluarkan oleh tersangka F. (rls)

from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2BMZ9LX
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Polisi Tangkap 3 Tersangka Pungli Pengurusan Jenazah Korban Bencana Tsunami Banten"

Post a Comment