Perbub OKU No 42 Tahun 2018 Disosialisasikan

ADSENSE 336 x 280

Perbub OKU No 42 Tahun 2018 disosialisasikan

Baturaja,Kejarfakta.com--Sosialisasi  peraturan bupati (Perbub), no 42 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa yang di gelar di gedung Serba Guna Peninjauan Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Rabu 12/12/2018.

Acara tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (DPMD), OKU Ahmad Firdaus.

Acara itu juga dihadiri oleh Ketua Tim Penggerak PKK Oku Hj, Badiar Dewi Kuryana Aziz dan rombongan, Camat Peninjauan, Camat Kedaton Peninjauan Raya,dan Camat Sinar Peninjauan, serta Kabid Pemerintahan desa, Kepala Desa dan Ketua PKK Desa Roland Iskandar, tenaga ahli TA serta pendamping desa.

ADSENSE Link Ads 200 x 90
imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;">
Perbub OKU No 42 Tahun 2018 disosialisasikan

“Kepala desa agar penggunaan dana desa dapat di kelola sesuai juknis dan juklaknya, agar tidak terjadi kekeliruan dalam pengelolaannya dan juga agar kepala desa dapat bekerja sama dengan tenaga ahli, yang sudah ada di daerah masing-masing  untuk menyusun anggaran penggunaan dana desa tersebut Firdaus,”  

Sementara ketua tim pengerak PKK Oku Hj, Badiar Dewi Kuryana Aziz, mengajak kembali ibu ibu penggerak PKK di tingkat kecamatan maupun di tingkat desa agar dapat menjalankan perannya masing masing, sesuai dengan  Anggaran dana untuk PKK di daerahnya.

“Dan dana PKK ini agar di kelola secara benar dan dapat bermanfaat bagi ibu ibu penggerak PKK di daerahnya dan berguna bagi masyarakat desa sesuai dengan fungsi masing masing, dan kelompok kelompok yang ada dapat berperan untuk kemajuan desa masing,” Pungkasnya

Reporter   :  Rudi
Editor       :   Ahsannuri



from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2GcLpzK
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

Related Posts :

0 Response to "Perbub OKU No 42 Tahun 2018 Disosialisasikan"

Post a Comment