ADSENSE 336 x 280
Pemilik Balok Timah 607 Kg, Ternyata Honorer Satpol PP
Bangka Belitung, Kejarfakta.com -- Polsek Bukit Intan beserta jajaran kembali mengungkap kasus timah balok ilegal. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti serta dua orang pelaku di jalan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
Kapolsek Bukti Intan AKP M Adi saat menggelar jumpa pers di kantor Polsek Bukit Intan mengatakan, pelaku dan barang bukti telah diamankan.
"Pada hari Minggu (23/12) kemarin, telah kita amankan pelaku dan barang bukti. Saat ini kita terus dalami hasil penangkapan tersebut," ujar Kapolsek Bukit Intan AKP M Adi Putra SH, MH. saat menggelar jumpa pers di kantor Polsek Bukit Intan, Selasa (25/12/2018).
Adi menjelaskan peristiwa penangkapan ini bermula pada hari Minggu (23/12/2018) sekitar pukul 15:40 WIB berlokasi di Air Mawar Kecamatan Bukit Intan, tim Polsek Bukit Intan telah mengamankan mobil Avanza yang berisikan timah balok ilegal home industri dengan berat keseluruhan 607 kg dengan berbagai bentuk dan ukuran.
ADSENSE Link Ads 200 x 90
data-original-width="640" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiWFcuk2yERB32kSGlCfCpIyxdmWUokiTSVAK9qAMcKVXJ-j11zSj6rx59ZWfBdi3jC4y12E2b2ayYQ7_tVnp4PHA_6ikxKemBOztxyHpUSvFuS4lXFBErbm72TCyI0vhxjPMQBhKnGb5Vq/s1600/timah2.jpg">
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2CACjc9
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Pemilik Balok Timah 607 Kg, Ternyata Honorer Satpol PP
Tersangka FR (32) yang merupakan sopir serta merangkap sebagai makelar berhasil diamankan, FR sendiri merupakan residivis yang pernah di tangkap oleh Polres Pangkalpinang dengan kasus serupa, jelas Adi.
Setelah mengamankan sopir dan dilakukan pengembangan bahwa pemilik dari timah 607 kg kepemilikan atas nama AF (27) yang merupakan warga Koba salah satu honorer Sat Pol PP Kabupaten Bangka Tengah yang juga diamankan.
Tersangka ini mengaku bahwa timah sebanyak 494 kg dari total keseluruhan 607 kg merupakan miliknya. Adapun sisa dari 113 kg timah diindikasi bahwa pemiliknya adalah atas nama RN yang saat ini pelaku sedang dilakukan pengejaran oleh Tim Polsek Bukit Intan.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, bahwa saat ini Tim Polsek Bukit Intan masih tetap mengembangkan dari mana asal usul barang dan bagaimana prosesnya.
"Yang jelas ini sama sekali tidak memiliki dokumen, pekerjaan home industri sepintas bekerja diluar dari semelter. Hingga kami menerepakan pasal 161 KUHP Undang Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Minerba dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," pungkasnya
Reporter : Marsidi
Editor : Ahsannuri
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com http://bit.ly/2CACjc9
via IFTTT
0 Response to "Pemilik Balok Timah 607 Kg, Ternyata Honorer Satpol PP"
Post a Comment