ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) minta masyarakat mewaspadai 404 lembaga pinjam meminjam uang berbasis teknologi (fintech P2P) ilegal yang aplikasinya masih beredar di Playstore.from SINDOnews | Berita Terkini dan Terpercaya | RSS https://ift.tt/2QINabZ
via IFTTT
0 Response to "OJK: Google Kesulitan Sembunyikan Fintech Ilegal dari Daftar Pencarian"
Post a Comment