ADSENSE 336 x 280
Tanjung Pandan, Kejarfakta.com -- Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pandan Belitung kembali menggelar sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, atas perkara pidana terdakwa Mukhdi Syafi'ie dengan nomor perkara 171/Pid.B/PN.TDN.
Mukhdi Syafi'ie dituntut oleh JPU dengan tuntutan satu tahun enam bulan. Menurut kuasa hukum terdakwa dari kantor hukum IDCC, Hendra Ruhendra, SH.,MH., atas tuntutan terhadap kliennya selaku kuasa hukumnya menyatakan bakal ajukan pledoi atas tuntutan dari JPU tersebut.
Sidang yang berlangsung diruang utama PN Tanjung Pandan Belitung pada Selasa 18 Desember 2018, sore JPU membacakan tuntutannya dan terdakwa Mukhdi Syafi'ie dituntut satu tahun enam bulan. Sebelumnya, kejaksaan mendakwa Mukhdi Syafi'ie dengan pasal berlapis, seperti pasal 242 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Surat Palsu, Pasal 266 Ayat 1 KUHP Tentang Keterangan Palsu dalam Akta Otentik, dan Pasal 385 Ayat 1 KUHP Tentang penyerobotan lahan.
JPU Kejari Belitung Abraham Nomi Tambunan menjelaskan, dalam pembacaan tuntutan dakwaannya di pengadilan diantara pasal tersebut, hanya satu yang memenuhi unsur. Pasal 266 ayat 1 KUHP, yakni keterangan palsu dalam akta otentik. Jaksa menilai Mukhdi Syafi'ie setelah melakukan sumpah dan memberikan keterangan palsu pada saat hendak membuat sertifikat pengganti tanah yang hilang atas nama Syafi'ie Atim. Sekitar September 2015 saat itu, terdakwa mendatangi kantor lurah dan mengurus surat kehilangan.
Kemudian, setelah itu barulah dia menuju ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga terbitlah surat tersebut. Oleh karena itu, JPU Kejari Belitung meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai Hari Supriyanto, SH.,MH., didampingi hakim anggota Andi Bayu Mandala Putera, SH dan Rino Adrian, SH agar memutuskan terdakwa bersalah.
Tuntutan hukuman penjara satu tahun enam bulan oleh JPU kepada terdakwa Mukhdi Syafi'ie, untuk barang bukti berupa sertifikat dikembalikan ke Jefri Hakim. "Hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan ini, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Dan hal yang meringankan Mukhdi Syafi'ie bersikap sopan dalam persidangan," kata Jaksa Abraham.
Menanggapi tuntutan Jaksa, kuasa hukum terdakwa Mukhdi Syafi'ie
ADSENSE Link Ads 200 x 90
akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi). Rencananya, terdakwa dan penasehat hukumnya akan membuat pledoi terpisah.
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2POyJP6
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
"Saya sendiri secara Yuridis akan membuat pledoi itu. Dan Mukhdi Syafi'ie juga membuat dengan cara mencari keadilan sebagai seorang anak Veteran di Kabupaten Belitung," ujar Hendra Ruhendra, SH.MH, usai persidangan dihadapan sejumlah awak media. Selasa (18/12/2018) sore.
Hendra menjelaskan, dasar-dasar utama ia mengajukan pledoi itu lantaran dia menilai kliennya tidak pernah mengurus dan membuat surat ke lurah maupun ke aparatur desa hingga BPN. Dia menjelaskan, dalam hal ini seolah-olah terdakwa menawarkan tanahnya tak direspon. Alasan Mukhdi Syafi'ie mengurus surat pengganti itu merasa dirumah tidak ada surat sertifikat.
"Beliau (terdakwa) mengurus sertifikat pengganti, karena merasa dirumah tidak ada surat sertifikat. Dipersidangan beberapa waktu lalu, BPN pernah menyatakan, jika surat yang asli hilang. Setelah itu, surat tersebut ditemukan kembali, maka tetap surat pengganti adalah yang sah. Sebab, syarat penerbitan surat, ada pengumuman di media, selama 30 hari," jelas Hendra.
Lebih lanjut Hendra mengatakan, saya tanya saudara, saudara punya bapak meninggal (tanya Hendra dihadapan sejumlah Pers usai persidangan). Tiba-tiba menurut semua orang itu tanah bapak anda, terus anda pernah dibawa bapak anda. Kemudian, dirumah tidak ada sertifikat, menurut anda apa yang akan anda lakukan, ya tentunya mengurus surat pengganti kan.
"Dan tidak ada satupun yang komplen sewaktu pak Mukhdi mengurus surat pengganti. Tidak pernah di BPN ada sanggahan, yang lebih kuat lagi, keterangan saksi beberapa waktu lalu dari BPN Sugeng mengatakan saat ditanya salah satu Majelis Hakim apabila sertifikat pengganti terbit. Kemudian hari ditemukan sertifikat lama, mana yang berlaku, dengan tegas Sugeng mengatakan sertifikat pengganti. Karena sesuai prosedur dan sudah diumumkan 30 hari dimedia. Nah ini, fakta-fakta ini, sama JPU tidak dimasukkan semua," ujar Hendra.
Dalam hal ini kata Hendra Ruhendra lagi, kami juga akan mengambil sikap dengan manipulasi fakta sidang. Karena Jaksa selain mempertanggungjawabkan kepada dunia akhirat dalam tuntutan ini, juga kepada atasannya. Fakta sidangnya kan gitu, teman-teman kan dengar sendiri tidak ada yang pak Mukhdi mengurus surat kehilangan.
"Kalau dilihat fakta sidang, jangankan satu tahun enam bulan, sehari aja saya gak ikhlas. Mengenai hal yang memberatkan, tidak mengakui dan menyesali. Bagaimana mengakui kalau tidak mengakui, otomatis tidak menyesali. Tanggal 27 Desember 2018 Kamis, saya akan bikin pledoi secara Yuridis judulnya 'Di Belitung Anak Veteran Mencari Keadilan," pungkasnya.
Reporter : Marsidi
Editor : Ahsannuri
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2POyJP6
via IFTTT
0 Response to "Mukhdi Syafi'ie, Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Kuasa Hukum Terdakwa Bakal Ajukan Pledoi"
Post a Comment