Merasa di Fitnah Hingga Menempuh Jalur Hukum

ADSENSE 336 x 280

Merasa di Fitnah Hingga Menempuh Jalur Hukum

Bangka Belitung,Kejarfakta.com--Teguh Trinanda, SH melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yayasan Melayu Rantau Nusantara, akan ikut mengawal kasus yang dilaporkannya terkait pemilik atau pengguna, pengakses akun Facebook atas nama inisial Akh, dengan perkara dugaan pencemaran nama baik atau fitnah.

Berdasarkan informasi dan rilis yang diterima media ini Sabtu 1 Desember 2018, dari pelapor Teguh Trinanda, SH, bahwa laporan tersebut sebelumnya sudah masuk ke Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Siber di Jakarta 25 Juni 2018. Terlapor disangkakan Pasal 45 ayat ( 3 ) Jo Pasal 27 ayat  ( 3 ) UU No. 19 Tahun 2016 tentang UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau  Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Rilis yang diterima awak media ini dari pelapor Teguh Trinanda, SH, 1 SD Desember 2018 mengatakan, tahapan kasus hukum yang melibatkan saudara
ADSENSE Link Ads 200 x 90
inisial Akh, selaku ketua DKB Kabupaten Belitung atas laporan Polisi di Bareskrim.

"Mohon do'anya semoga gelar perkara di Polda Babel akan menentukan status perkara yang saya laporkan untuk bisa terus di proses. Demi memperjuangkan kebenaran demi rasa keadilan atas fitnah yang telah dilakukan oleh saudara Akh," kata Teguh.

Insya Allah melalui LBH Yayasan Melayu Rantau Nusantara melayu rantau, lanjut Teguh, akan ikut mengawal kasus hukum ini hingga selesai dan tuntas untuk ikut membantu tim pengacara yang sudah mendampingi sedari awal.

"Semoga kedepan kita semua, kata teguh lagi, masyarakat Pulau Belitong bisa lebih bijaksana dalam bersosial media dan akun anonim bisa dilacak. Percayalah teknologi & Siber Polri sudah melacak akun anonim," tulis Teguh lewat pesan singkat via whatsapp-nya, Sabtu (1/12/2018).

“Sekaligus saya menyampaikan bahwa semua ini terpaksa saya tempuh karena saya telah di fitnah oleh saudara Akh di group FB FKMB untuk itu saya menempuh proses hokum”, Pungkasnya

Reporter    :    Marsidi
Editor         :    Ahsannuri



from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2RsTUI9
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

Related Posts :

0 Response to "Merasa di Fitnah Hingga Menempuh Jalur Hukum"

Post a Comment