Masyarakat Dihimbau Untuk Tidak Siarkan Sesuatu yang Melambangkan Pornografi, Kekejaman dan Kejorokan Sesuai UU ITE

ADSENSE 336 x 280
Ilustrasi Net

Tanjung Pandan, Kejarfakta.com -- Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan Lettu Madaud Kelurahan Parit, Kecamatan Tanjung Pandan,  Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Babel,  beberapa waktu lalu sempat mengusik perhatian. Hal tersebut lantaran beredarnya video rekaman kecelakaan dari CCTV dikalangan masyarakat yang menggambarkan kejadian naas yang menimpa anak usia lima tahun itu.

Kecelakaan lalu lintas yang sering terjadi di Belitung menjadi perhatian khusus Polres Belitung. Seperti dilansir media rakyatpos, Kapolres Belitung AKBP Yudhis Wibisana, S.Ik., mengatakan, kejadian kecelakaan khususnya di wilayah Kabupaten Belitung kerap kali terjadi, bahkan menyebabkan korban meninggal dunia.

Adapun kecelakaan lalu lintas yang terjadi beberapa waktu lalu di Kecamatan Tanjung Pandan jalan Lettu Madaud, Kelurahan Parit, sempat mengusik perhatian. Lantaran beredarnya video rekaman kecelakaan dari CCTV dikalangan masyarakat yang menggambarkan kejadian naas tersebut.

"Saya juga bingung kok itu (Video CCTV kejadian naas) bisa beredar, karena dari penyidik sudah saya tekankan jangan sampai beredar. Ini milik masyarakat, jadi awal mulanya diambil video ini inisiatif dari
ADSENSE Link Ads 200 x 90
keluarga korban bukan penyidik, karena satu hari kemudian baru dilaporkan ke penyidik lakalantas sehingga ada waktu satu hari," jelasnya, Senin (17/12/2018).

Oleh sebab itu, kepada masyarakat dihimbau agar  tidak menyiarkan sesuatu yang melambangkan pornografi, Kekejaman, Kejorokan dan lainnya. Sebab, tindakan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tidak boleh disebarkan luaskan, itukan merupakan barang bukti juga, ada Undang-Undang-nya, bisa dikenakan hukuman penjara sesuai dengan Undang-Undang ITE," kata Kapolres.

Dirinya yakin tidak semua masyarakat mengenal korban maupun tersangka, tetapi  karena terekam dalam video dan korbannya merupakan anak usia lima tahun, kejadian itu menjadi histeris.

Sementara itu, kata Kapolres lagi, untuk proses penyidikan masih terus dilakukan dan tersangka masih ditahan di Mapolres Belitung. Lalu, penyidik juga sudah berangkat ke Laboratorium Forensik Jakarta karena terkait barang bukti CCTV, pihaknya harus Labfor digital untuk mengambil DVR sebagai barang bukti.

Selain itu, pihaknya meminta keterangan kepada ahli digital yang menyatakan, bahwa video tersebut bukan rekayasa.

"Itu harus ada keterangan ahli digital, dan kami juga sudah ke Labfor digital Jakarta. Selain kami lihat hasil visum korban, barang bukti kendaraan, keterangan saksi sampai dengan tersangka itu sendiri," ungkapnya.

Yudhis mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan proses rekonstruksi kejadian. Dirinya menilai rekonstruksi hanya membuka kembali luka keluarga korban dan menambah rasa bersalah bagi tersangka.

"Kejadian ini kan sudah ada rekaman CCTV, jadi tidak perlu rekon, karena kasihan keluarga korban. Kalau pasal yang dikenakan masih sama, kalau nanti ke depan ada bukti petunjuk baru kami tambahkan," lugasnya. (Marsidi)

Sumber : Rakyatpos

from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2rHobra
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

Related Posts :

0 Response to "Masyarakat Dihimbau Untuk Tidak Siarkan Sesuatu yang Melambangkan Pornografi, Kekejaman dan Kejorokan Sesuai UU ITE"

Post a Comment