ADSENSE 336 x 280
Kapolsek Badau: Warga Jangan Takut Laporkan Jika Ada Pungli di Wilayahnya
Bangka Belitung,Kejarfakta.com-- Kapolsek Badau Iptu Sugraito, SH, seizin Kapolres Belitung AKBP Yudhis Wibisana, S.IK, mengajak masyarakat di wilayah kecamatan Badau khususnya dan masyarakat Belitung pada umumnya untuk melawan dan melaporkan pungli.
Seperti dilansir media okeybozz sosialisasi pemberantasan pungli di lakukan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Badau yang bertugas di wilayah kerjanya kepada Masyarakat Badau, baik itu di Desa desa maupun kepada warga Badau.
Kapolsek Badau Iptu Sugraito, SH mengatakan, kami butuh dukungan seluruh elemen masyarakat dalam melawan dan melaporkan pungli.
"Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif sesuai tupoksinya masing-masing dalam menyukseskan pesta demokrasi pemilihan presiden dan pemilihan legislatif 2019," ungkap Iptu Sugraito, pada saat menerjunkan anggota Bhabinkamtibmas ke jalan dalam rangka hadir di kegiatan masyarakat di Desa Badau, Minggu (16/12/2018).
ADSENSE Link Ads 200 x 90
style="text-align: center;">Kapolsek Badau: Warga Jangan Takut Laporkan Jika Ada Pungli di Wilayahnya
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2rJpiqC
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Menurut dia, pungli dan suap merupakan dua hal berbeda. Ia menyebutkan, pungli itu adalah sepihak, biasanya para petugas atau penyelenggara pemerintahan yang memiliki kewenangan dan kekuasaan meminta sesuatu yang berkaitan dengan kewenangannya. Karena itu, orang terpaksa memberikan karena kalau tidak diberikan uangnya tidak terlayani keperluannya, ucap Kapolsek.
Lain halnya dengan suap, kalau suap dua pihak saling bekerja sama dan berkonspirasi, ada yang memberi dan ada yang menerima untuk tujuan tertentu. Karenanya, Kapolsek Badau Iptu Sugraito menegaskan, pungli hanya yang menerima dan meminta uang serta memeras, dan hal ini cenderung terjadi dimana-mana yang akan di proses.
"Jika masyarakat menjumpai tentang adanya pungli segera cari bukti yang kuat dan laporkan ke kami. Jangan takut hanya yang menerima yang akan di proses dan identitas pelapor akan kami rahasiakan," ujar Kapolsek.
Menurutnya pungli ini terkait dengan UU No. 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya Pasal 12 huruf e.
Pasal itu berbunyi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp.200 juta dan maksimal Rp.1 miliar.
Reporter : Marsidi
Editor : Ahsannuri
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2rJpiqC
via IFTTT
0 Response to "Kapolsek Badau: Warga Jangan Takut Laporkan Jika Ada Pungli di Wilayahnya"
Post a Comment