Kabag Watpers Biro SDM Polda Lampung, Pimpin Sidang Perkawinan Lima Anggota Polri Polda Lampung

ADSENSE 336 x 280
Kabag Watpers Biro SDM Polda Lampung, AKBP Tri Suhartanto, S.Ik., pimpin sidang perkawinan personil/ anggota Polda Lampung. (Foto: Istimewa)

Bandar Lampung, Kejarfakta.com -- Kabag watpers Biro SDM Polda Lampung AKBP Tri Suhartanto S.Ik mendampingi Karo SDM Polda Lampung Kombes Pol Novian Pranata memimpin sidang Perkawinan personil / anggota Polda Lampung, Senin (10/12/2018).

AKBP Tri Suhartanto S.Ik mengatakan, bahwa dalam melaksanakan tugas pokoknya Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dibutuhkan kehidupan keluarga yang harmonis dan serasi agar dapat menciptakan suasana tentram dan bahagia dalam kehidupan rumah tangga guna mendukung pelaksanaan tugasnya.

Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa.

Personil/ anggota Polda Lampung Sedang mengikuti sidang Perkawinan. (Foto: Istimewa)

Guna memberikan kepastian hak dan kewajibannya dalam berumah tangga perlu dilaksanakan sidang tentang perkawinan bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Polda Lampung seperti diselenggarakan hari ini, 5 Calon Suami Istri Anggota Polda Lampung yaitu;

1. Bribtu Erik Dwi
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Saputra Banit Satwa Ditsabhara Polda Lampung dengan calon istri saudari Silvi Siswantoro SE.

2. Bribtu Harlandi Prasetyawan bintara Urtu  Subbag Renmin Biddokkes Polda Lampung dengan calon istri saudari Eka Yulianti.

3. Bribda Arya Supena  bintara Dit Intelkam  Polda Lampung dengan calon istri saudari Yovita Tri Gusti.

4. Bribda Made AryaWidyasara Bintara Dit Res Narkoba Polda Lampung dengan calon istri saudari Komang Deti Handayani.

5. Bribda Eko Borneo Yulendari bintara DitReskrimsus Polda Lampung dengan calon istri saudari Dechi Yulpratiwi.

Kabag Watpers Biro SDM Polda Lampung, AKBP Tri Suhartanto, S.Ik., pimpin sidang perkawinan personil/ anggota Polda Lampung.  (Foto: Istimewa)

Meurut Tri Suhartanto, Izin Kawin hanya diberikan oleh pejabat yang berwenang, bila perkawinan yang akan dilaksanakan tidak melanggar hukum agama yang dianut oleh kedua belah pihak dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

"Izin Kawin hanya berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang selama 3 (tiga) bulan oleh pejabat yang berwenang setelah ada surat keterangan dari kasatker yang bersangkutan," ujarnya.

Lalu kata Tri, apabila izin kawin telah diberikan dan perkawinan tidak jadi dilaksanakan maka yang bersangkutan harus segera melaporkan pembatalannya kepada pejabat yang berwenang melalui saluran hierarki disertai dengan alasan tertulis.

Apabila perkawinan dilangsungkan maka fotokopi akta nikah diserahkan kepada pejabat personel di satuan kerjanya guna penyelesaian administrasi kepegawaian sesuai pasal 17 peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 9 tahun 2010.

"Semoga Rekan-rekan menjadi keluarga yang harmonis dan serasi dalam suasana tentram dan bahagia dalam kehidupan rumah tangganya guna mendukung pelaksanaan tugas tugas Kepolisian," ucapnya. (rls/red)

from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2L7RkF9
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

Related Posts :

0 Response to "Kabag Watpers Biro SDM Polda Lampung, Pimpin Sidang Perkawinan Lima Anggota Polri Polda Lampung"

Post a Comment