ADSENSE 336 x 280
Jakarta, Kejarfakta.com -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H., menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, alasan para pelaku berani mengeroyok anggota TNI karena psikologi massa yang menjadi salah satu faktor kelima pelaku nekat mengeroyok dua anggota
ADSENSE Link Ads 200 x 90
TNI.
“Secara spontan mereka lakukan penganiyaan ini sesuai psikologi massa itu terangkai dalam fakta kejadian,” Jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya.
Sementara itu, salah satu pelaku berinisial “I” ketika kejadian tersebut tengah dalam pengaruh minuman keras. Sementara empat pelaku lainnya dalam kondisi normal.
“Memang ada satu berinisial I terpengaruh miras, sementara yang lain dalam keadaan normal,” jelas Kombes Pol. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap urine para pelaku yang sudah diamankan.
“Itu teknis daripada penyidik, kita juga akan mengecek kembali apakah dia itu menggunakan narkoba atau tidak,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.(*)
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2SO9zSE
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
“Secara spontan mereka lakukan penganiyaan ini sesuai psikologi massa itu terangkai dalam fakta kejadian,” Jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya.
Sementara itu, salah satu pelaku berinisial “I” ketika kejadian tersebut tengah dalam pengaruh minuman keras. Sementara empat pelaku lainnya dalam kondisi normal.
“Memang ada satu berinisial I terpengaruh miras, sementara yang lain dalam keadaan normal,” jelas Kombes Pol. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap urine para pelaku yang sudah diamankan.
“Itu teknis daripada penyidik, kita juga akan mengecek kembali apakah dia itu menggunakan narkoba atau tidak,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.(*)
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2SO9zSE
via IFTTT
0 Response to "Ini Alasan Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI"
Post a Comment