ADSENSE 336 x 280
Agus Istiqlal Lakukan Sumpah Janji Terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pesibar
Pesisir Barat,Kejarfakta.com--Janji PNS terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Oleh Bupati Dr.Drs. Agus istiqlal.,SH.,MH dan di dampingi sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pesibar. Drs. Azhari.,MM Tanggal 10 Desember 2018.di Gedung Serbaguna (GSG) Pemda yang diambil sumpahnya PNS tersebut sebanyak 110 orang terdiri dari Guru garis depan 47 orang,Bidan PTT sebanyak 57 orang dan penyuluh pertanian sebanyak 6 orang.
Pengambilan Sumpah/Janji terhadap Aparatur Pemkab Pesibar itu sendiri, dilakukan oleh Bupati Pesisir Barat.Dr.Drs. Agus Isgiqlal,.SH.MH.
Kepada aparatur yang diambil sumpahnya, Sekdakab Pesibar Azhari, mengingatkan, agar
ADSENSE Link Ads 200 x 90
aparatur jangan main-main dengan sumpah yang diikrarkan, serta dapat menjaga amanah dan kepercayaan yang diberikan masyarakat, bangsa dan negara, dengan sebaik-baiknya.
"Sehingga setelah mengangkat sumpah/janji ASN, dapat lebih memotivasi kinerja ASN,Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.menjadi lebih baik lagi, berkualitas dan profesional dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.
Pengambilan sumpah terhadap PNS/ASN dilaksanakan merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,Hal ini disampaikan oleh sahrial abadi selaku Plt.Krpala badan Kepegawaian Daerah Pesibar (doni/*)
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2QOeWnc
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280
dan
ADSENSE Link Ads 200 x 90
Agus Istiqlal Lakukan Sumpah Janji Terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pesibar
"Sehingga setelah mengangkat sumpah/janji ASN, dapat lebih memotivasi kinerja ASN,Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.menjadi lebih baik lagi, berkualitas dan profesional dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.
Pengambilan sumpah terhadap PNS/ASN dilaksanakan merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,Hal ini disampaikan oleh sahrial abadi selaku Plt.Krpala badan Kepegawaian Daerah Pesibar (doni/*)
from berita lampung | beritaonline | berita lampung barat | KejarFakta.com https://ift.tt/2QOeWnc
via IFTTT
0 Response to "Agus Istiqlal Lakukan Sumpah Janji Terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pesibar"
Post a Comment